Hari Rabu, 21 Januari 2026 16h29 WIB
JakartaSeorang PNS (ASN) dari dinas South Jakarta Bina Marga, yang diduga memotong pohon secara ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, telah dipindahkan ke Bagian Administrasi (TU).
Baca juga:
MK memutuskan bahwa ASN biaya untuk polisi aktif harus jelas diatur oleh hukum, di sini adalah jawaban dari polisi nasional
(ASN yang memotong pohon) telah dipindahkan ke TU, kata kepala sub-departemen Jakarta Selatan Bina Marga, Rifki Rismal, kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.
Rifki mengatakan bahwa ASN yang bermasalah sebelumnya ditanya pada hari Kamis, 5 Januari 2026.
Baca juga:
MK: Posisi sipil yang dipegang oleh polisi harus diatur secara jelas oleh hukum
Dalam hal ini, Departemen Jakarta Selatan Bina Marga (Sudin) melakukan inspeksi dan menyiapkan File Agenda Inspeksi (BAP).
Namun, proses selanjutnya sekarang dilakukan oleh sebuah lembaga yang berwenang karena berkaitan dengan masalah personel ASN.
Baca juga:
Komite untuk Menghapuskan Korupsi menangkap ASN dan sektor swasta di OTT Walikota Madiuna
“Ini diurus di departemen karena stafnya masih di departemennya. Kita hanya melakukan BAP di departeman dan kemudian melaporkan ke departemen”, katanya.
Sub-Departemen Jakarta Selatan Bina Marga menekankan bahwa tidak ada izin resmi untuk memotong pohon di Kebayoran Lama karena dugaan keterlibatan ASN dalam pemotongan ilegal.
Diungkapkan bahwa pada saat itu orang itu bertanya kepada Departemen Jakarta Selatan Bina Marga.
Dari sana, penambangan kayu ilegal dilakukan atas perintah orang-orang ini.
Sebelumnya, Departemen Taman dan Hutan Perkotaan Jakarta Selatan (Tamhut) siap untuk melaporkan tuduhan pemotongan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepat di depan Xpeng Car Showroom, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pertambangan dilakukan tanpa izin dari otoritas yang kompeten, setelah dikonfirmasi melalui verifikasi lisensi, baik dengan dinas kehutanan dan kepala unit implementasi (Kasatpel) di area setempat, dan hasilnya tidak ada izin resmi untuk pertambangan. (Anting)
Kota Medan membatalkan aturan “One Carless Day” untuk ASN, alasan transportasi umum tidak terintegrasi
Program ini tidak lagi valid secara resmi mulai 31 Desember 2025 dan akan mulai berlaku mulai Selasa 20 Januari 2026.
VIVA.co.id
21 Januari 2026
