StudioKctus
Berita  

Paguyuban Pengusaha Pribumi Desak Transparansi soal Leweung Hejo

Paguyuban Pengusaha Pribumi Desak Transparansi soal Leweung Hejo
Paguyuban Pengusaha Pribumi Desak Transparansi soal Leweung Hejo

Siber.news — Di tengah harapan besar akan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, Paguyuban Pengusaha Pribumi angkat suara soal lambannya pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Target pelantikan yang seharusnya berlangsung pada 20 Agustus 2025—enam bulan pasca pelantikan Gubernur Andra Soni—belum juga terealisasi. Akibatnya, roda pembangunan terancam stagnasi.

“Momen enam bulan itu krusial. Setelahnya, pengisian jabatan bisa dilakukan tanpa prosedur teknis yang berbelit. Ini soal percepatan pembangunan,” ujar Ketua Paguyuban, F. Maulana Sastradijaya.

Kekosongan jabatan tak hanya menyangkut eselon II, tapi juga berimbas pada rencana pengisian eselon III dan IV.

Ketidakpastian ini dinilai berpotensi menghambat pengelolaan anggaran menjelang akhir tahun, membuka celah penyalahgunaan wewenang, dan memperbesar risiko hukum dalam pelaksanaan proyek barang/jasa.

Seruan Tegas: Stop Sistem Like & Dislike

Paguyuban mendesak Gubernur Andra Soni untuk menjelaskan secara terbuka alasan penundaan pelantikan. Mereka menolak segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan yang bisa mencederai prinsip meritokrasi.

“Sudahi sistem like and dislike. ASN harus dipilih berdasarkan prestasi, dedikasi, loyalitas, kompetensi, dan masa kerja. Kita butuh birokrasi yang berintegritas,” tegas Maulana.

Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah pun mengingatkan keras:

“Jika sudah ada permainan yang terjadi, segera tobat sebelum ketahuan.”

Ancaman Hukum: Jangan Main Proyek!

Mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ASN dilarang keras bermain proyek.

Sanksinya berat: dari penurunan pangkat hingga pemecatan. Namun, praktik manipulasi anggaran dan persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa masih marak terjadi.

Maulana menegaskan bahwa oknum ASN atau panitia pokja yang terlibat bisa dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Solusi: Percepat Birokrasi, Perkuat Pengawasan

Paguyuban menyerukan percepatan proses birokrasi dan pelantikan jabatan agar pembangunan tak terhambat. Mereka juga mendorong pengawasan ketat dari APIP, APH, KPK, dan masyarakat sipil terhadap penggunaan anggaran dan pengadaan barang/jasa.

“Hasil pajak rakyat harus kembali ke rakyat. Jangan biarkan proyek pemerintah jadi ladang permainan. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.”

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.