siber.news | TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup bertindak tegas dengan menutup gudang pengolahan limbah berbahaya milik CV Noor Anissa Kemikal di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Beroperasi tanpa izin dan diduga mencemari lingkungan secara berat, pabrik seluas dua hektar tersebut kini dihadapkan pada proses hukum.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang turun langsung ke lokasi pada Minggu (18/5/2025), menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius, seperti dumping limbah dan pengelolaan air limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Dengan mengacu pada citra satelit, ia memastikan bahwa fasilitas ini berkontribusi terhadap pencemaran di hulu Sungai Cilodok.
“Kami hentikan seluruh aktivitas, ini berbahaya bagi pekerja dan masyarakat sekitar,” tegas Hanif. Selain itu, ia mengungkapkan kecurigaan bahwa pabrik menerima limbah dari berbagai sumber, termasuk industri besar yang bisa turut bertanggung jawab.
Tim KLH kini tengah menelusuri asal muasal limbah dan akan segera mengambil tindakan hukum terhadap pemilik perusahaan serta pihak-pihak terkait. “Penahanan pemilik sedang kami upayakan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Dengan temuan oli bekas, pupuk, cat, dan berbagai limbah B3 lainnya, kasus ini menyoroti ancaman pencemaran lingkungan yang harus ditindaklanjuti secara tegas. (Rls-ba)
