Tangerang
siber.news | Registrasi laporan oleh Inspektorat Ombudsman RI melalui surat nomor T/348/PW.04.02/I/2026 menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi Kota Tangerang. Langkah LSM Geram Banten ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mosi tidak percaya terhadap tumpulnya penegakan Perda yang selama ini terkesan tebang pilih.
Ketua LSM Geram Banten DPC Kota Tangerang, S. Widodo S.H, yang biasa di panggil Romo, menegaskan bahwa keterlibatan lembaga negara ini adalah bukti sahih adanya maladministrasi sistematis di tingkat daerah. Laporan tersebut kini resmi terdaftar dengan nomor registrasi WBS2.0-2601-00002, menandakan bahwa pusat mulai menguliti ketidakberesan kinerja aparatur di Tangerang.
Masuknya aduan ini menelanjangi borok klasik: dugaan penyimpangan prosedur hingga pengabaian kewajiban hukum oleh Inspektorat Kota Tangerang yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan. Fenomena ini memperkuat persepsi publik bahwa aturan hanya tajam menghujam rakyat kecil, namun mendadak mandul saat berhadapan dengan kepentingan pemilik modal.
Romo mendesak evaluasi total terhadap mekanisme penanganan laporan daerah yang selama ini dituding hanya formalitas belaka tanpa solusi konkret. Fokus laporan ini menyasar jantung persoalan: dugaan pelanggaran etik terkait profesionalitas dan ketidakcermatan pejabat publik dalam merespons pelanggaran tata ruang dan perizinan.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan janji manis administratif yang hanya membuang waktu,” tegas Romo. Ia mensinyalir adanya ruang gelap dalam pengawasan bangunan dan usaha yang sengaja dibiarkan “bernafas” meski jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah LSM Geram Banten ini merupakan kontrol sosial yang pedas namun krusial demi menjaga marwah supremasi hukum di Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang diperingatkan untuk tidak antikritik terhadap dugaan Pengabaian Asas Aksesibilitas Pelayanan Publik yang kini resmi masuk dalam radar pengawasan negara.
Keterbukaan informasi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan mutlak agar kepercayaan masyarakat tidak hancur lebur di tangan birokrat yang lalai. Penanganan pengaduan yang lambat, tertutup, dan tidak transparan hanya akan menyuburkan praktik kesewenang-wenangan yang merusak tatanan kota.
(Foto: Ketua LSM Geram Kota Tangerang, Romo saat di depan Kantor Ombudsman RI)
LSM Geram Banten memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata terhadap objek bangunan atau usaha yang dilaporkan. Mereka menuntut transparansi penuh agar proses penegakan hukum berjalan objektif tanpa intervensi “titipan” kepentingan dari pihak mana pun.
Keberanian Ombudsman untuk meregistrasi aduan ini menjadi secercah harapan di tengah birokrasi daerah yang dianggap mulai bebal terhadap keluhan warga. Jika pelanggaran etik dan maladministrasi ini terbukti, maka sanksi tegas terhadap oknum pejabat terkait adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Pertaruhan kredibilitas kini berada sepenuhnya di tangan instansi penegak aturan; apakah akan berbenah atau tetap nyaman dalam kubangan maladministrasi. LSM Geram Banten memastikan tidak akan mundur selangkah pun hingga keadilan publik benar-benar ditegakkan secara nyata di lapangan.





















