SERANG,
siber.news|06 NOVEMBER 2025 – Isu serius mengenai dugaan konflik kepentingan mencuat di Kota Serang setelah seorang oknum Pegawai Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, diduga keras terlibat langsung dalam rantai pasok material untuk proyek Peningkatan Ruas Jalan Priyayi–Terumbu tahun anggaran 2025.
Dugaan ini sontak memicu desakan investigasi tuntas dari kalangan sipil, sementara pihak kelurahan memberikan bantahan tegas.
Indikasi Pelanggaran Aturan dan Kerugian Negara, ujar Ketua erakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) mendesak Walikota Serang dan Inspektorat untuk segera mengaudit internal.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menilai keterlibatan pegawai negeri dalam bisnis proyek pemerintah merupakan pelanggaran etika dan regulasi kepegawaian.
“Jika memang ada pegawai Kelurahan yang terlibat langsung sebagai penyuplai bahan material, ini adalah pelanggaran. Seorang pegawai, apalagi pegawai negeri, dilarang terlibat dalam bisnis proyek pemerintah,” tegas Saeful Bahri, mengacu pada potensi penyalahgunaan jabatan, Senin (03/11/2025).
GMAKS menyoroti dua risiko utama yang mengancam integritas proyek:
Potensi Kongkalikong: Dikhawatirkan terjadi kesepakatan terselubung dengan penyedia proyek, yang berpotensi berujung pada penurunan spesifikasi kualitas material demi keuntungan pribadi.
Netralitas Pengawasan: Keterlibatan bisnis ini dapat mengikis netralitas pegawai dalam fungsi pengawasan proyek, membuka peluang indikasi kerugian negara.
Bantahan Keras Lurah Kilasah: Klaim Hanya Kesalahpahaman Koordinasi
Menanggapi tudingan tersebut, Lurah Kilasah, Nopal, secara terpisah menyampaikan bantahan tegas.
Ia menyebut dugaan keterlibatan pegawainya dalam aktivitas suplai material hanyalah kesalahpahaman komunikasi semata.
“Tidak ada orang kelurahan yang ikut nyuplai material. Yang benar adalah adanya koordinasi intensif antara Kelurahan dan pengusaha setiap jam di lapangan,” jelas Lurah Nopal.
Lurah Nopal menegaskan bahwa koordinasi tersebut bertujuan tunggal, yaitu memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan lancar dan tertib, dan bukan karena adanya kepentingan bisnis atau rantai pasok.
Meskipun bantahan telah disampaikan, Gmaks mendesak Pemerintah Kota Serang agar segera melakukan audit dan klarifikasi mendalam. Hal ini diperlukan guna melindungi integritas proyek infrastruktur serta memastikan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) menjunjung tinggi prinsip netralitas dan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).























