Senin, 19 Januari 2026 – 22.40 WIB
Jakarta – Wakil Menteri Sumber Daya Manusia 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, tidak menyerahkan Pemberitahuan Pelepasan atau Pelepasan Biaya dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Upah untuk periode 2024–2025.
Baca juga:
Komite pemberantasan korupsi menangkap ASN dan pelaku sektor swasta dalam operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun.
“Kami sudah mengakui bahwa kami salah, jadi mengapa masih memakai pengecualian? Mari kita akui saja,” ujar pria bernama marga Noel saat menghadapi sidang untuk membaca dakwaan dalam kasus antikorupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Dia menyatakan bahwa semua tuduhan yang diajukan terhadapnya oleh Kejaksaan (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah benar.
Baca juga:
Forum Kiai mendesak agar para pengurus PBNU yang terlibat dalam korupsi kuota haji segera diberhentikan.
yang Anda berikan hanya berupa simbol “”, yang tidak dapat diterjemahkan karena bukan merupakan teks berita atau kalimat yang bermakna. Mohon berikan teks berita yang sebenarnya agar saya bisa menerjemahkan dan merapikannya ke dalam bahasa Indonesia yang natural.
Wakil Menteri SDM Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK
Oleh karena itu, ia melanjutkan, tidak perlu mempersulit hal-hal untuk menjelaskan semuanya.
Baca juga:
Immanuel Ebenezer mengakui akan menerima imbalan sebesar Rp3,36 miliar.
Selain belum mengajukan pengunduran diri, Noel juga tidak membaca surat yang menyatakan dirinya bersalah atas dakwaan yang disangkakan. KUHP baru mengatur pengakuan kesalahan oleh terdakwa agar kasusnya dapat langsung diproses secara cepat di pengadilan.
Menurutnya, alasannya adalah bahwa dalam KUHP baru, ancaman pidana atas tindakannya relatif rendah, yaitu hukuman penjara 4 tahun hingga seumur hidup.
“Maksimal 20 tahun, dan tidak ada ruang untuk itu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Noel dituduh memeras Rp6,52 miliar dari pemohon sertifikasi atau izin K3 serta menerima suap.
Ekstorsi itu diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lain, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Dinyatakan bahwa di antara para pemohon sertifikasi K3 yang telah dianiaya oleh terdakwa adalah Fanny Fania Octapiani dan Fransisca.
Secara rinci, pemerasan itu dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang diadili bersamaan. Noel menerima Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
“Outro lado” dalam bahasa Indonesia berarti **”Sisi lain”**.
Selain itu, Haiyani Rumondang menerima Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Presiden Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.























