Pandeglang
siber.news | PT Nindya Karya (Persero) kembali menjadi sorotan terkait integritas korporasi. Perusahaan dengan rekam jejak Skandal Korupsi Sabang tersebut diduga melanggar spesifikasi teknis proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi dengan nilai kontrak Rp 144.696.358.086,00 di Provinsi Banten, sekaligus dituding menahan hak upah pekerja.
Temuan di lapangan mengindikasikan adanya Dugaan Korupsi Teknis yang dapat merusak kualitas infrastruktur negara, beriringan dengan Penyanderaan Hak Buruh yang merupakan pelanggaran hukum dan moral. Proyek ini kini menghadapi risiko kegagalan mutu yang serius.
Proyek ini bernama Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Banten (Paket II) dan dikerjakan berdasarkan kontrak, di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3 Banten).
Laporan investigasi dan informasi dari lokasi proyek, khususnya di D.I. Cisesepan dan D.I. Cukang Sadang, menemukan bukti adanya praktik yang diduga melanggar spesifikasi teknis kontrak.
Temuan paling mencolok adalah pemasangan batu untuk dinding irigasi dilakukan langsung di tengah genangan lumpur dan air. Ini adalah praktik yang bertentangan dengan standar konstruksi air.
Praktik ini diyakini akan melarutkan semen, melemahkan daya ikat (bonding), dan dapat menyebabkan struktur irigasi senilai ratusan miliar tersebut rapuh, rentan jebol, dan memiliki umur pakai sangat singkat.
Selain pemasangan di air, dugaan penggunaan material di bawah standar dan pengerjaan yang “asal jadi” menguatkan indikasi adanya upaya pengurangan biaya ilegal untuk mengeruk margin keuntungan setinggi-tingginya.
Di tengah dugaan pelanggaran mutu, muncul isu etika serius. Para buruh proyek mengeluhkan upah mereka telah ditahan atau disandera selama lebih dari dua minggu.
”Kami disuruh kerja terus, tapi bayaran tidak jelas. Kami butuh uang itu untuk keluarga. Ini bukan lagi keterlambatan, tapi penyanderaan upah!” ujar seorang buruh yang juga dipaksa bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Saeful Bahri, Ketua Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), mengecam keras temuan ini. Ia menyebut kasus ini sebagai “tamparan keras kedua” bagi BUMN setelah Skandal Sabang.
Saeful Bahri mendesak agar BBWS C3 segera menghentikan sementara seluruh proyek senilai Rp 144,6 Miliar tersebut. Ia juga menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi teknis melalui audit forensik mutu dan menjerat pihak yang menahan upah buruh.
”Membiarkan BUMN dengan sejarah seburuk Nindya Karya terus merusak proyek vital negara adalah melukai rasa keadilan publik,” pungkas Saeful Bahri. Redaksi Siber.news akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan dan mutu infrastruktur publik























