Selasa, 20 Januari 2026 – 04.40 WIB
Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim, Ari Yusuf, akan melaporkan tiga saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 20 Januari 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Baca juga:
Immanuel Ebenezer mengakui bahwa ia tak ingin dianggap sebagai pengecut dan memohon amnesti kepada Prabowo.
Laporan itu disampaikan sehubungan dengan pengakuan puasnya tiga saksi, yaitu Jumeri, Widyaprada, dan Hamid Muhammad, dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin.
Besok kami akan menyampaikan surat kepada komisi antikorupsi. Karena Kejaksaan tidak mengambil tindakan terkait pemenuhan dalam kasus ini, kami meminta komisi antikorupsi untuk turun tangan,” kata Ari, seperti dikutip ANTARA.
Baca juga:
Noel Ebenezer tidak membantut kasus pemerasan K3; ia mengakui kesalahannya.
Ari curiga bahwa tingkat kepuasan ketiga saksi lebih tinggi dibanding kliennya karena pengakuan tidak hanya disampaikan secara langsung, tetapi juga disebutkan bahwa saksi-saksi lain menerima uang dari ketiga saksi tersebut selama persidangan.
Selama persidangan, Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengaku menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2020–2021, Mulyatsyah, serta dari Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020.
Baca juga:
Komite pemberantasan korupsi menangkap ASN dan pelaku sektor swasta dalam operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun.
Sementara itu, Sutanto mengaku menerima Rp50 juta dari Mulyatsyah, dan Hamid mengaku menerima Rp75 juta dari Mulyatsyah. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih juga menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi Chromebook.
Dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan pengelolaan perangkat Chrome di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019–2022, Nadiem dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 miliar.
Dia menyalahgunakan wewenangnya dengan membeli peralatan TIK—yakni Chromebooks dan MDL—untuk tahun anggaran 2020, 2021, serta 2022 yang tidak sesuai dengan rencana dan kebijakan pengadaan.
Kejahatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sedang menjalani proses persidangan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta pakar hukum Tan yang hingga kini masih buron.
Kerugian negara mencakup 1,56 miliar IDR terkait program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta 44,05 juta dolar atau setara 621,39 miliar IDR akibat pengadaan MDL yang tidak perlu dan mahal untuk program tersebut.
“Outro lado” dalam bahasa Indonesia berarti “sisi lain”.
Dengan tindakan ini, Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Solusi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
