StudioKctus
Berita  

Musyawarah Rakyat Ungkap PT BAL Kuasai 1433 Hewar Tanpa HGU, Warga Desa Pelanjau Jaya Tuntut Keadilan

Musyawarah Rakyat Ungkap PT BAL Kuasai 1433 Hewar Tanpa HGU, Warga Desa Pelanjau Jaya Tuntut Keadilan
Musyawarah Rakyat Ungkap PT BAL Kuasai 1433 Hewar Tanpa HGU, Warga Desa Pelanjau Jaya Tuntut Keadilan

Ketapang, Kalimantan Barat

Siber. News | 14 Juni 2025 Musyawarah Rakyat yang digelar di Desa Pelanjau Jaya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Sabtu (14/6), mengungkap fakta mengejutkan bahwa PT Budidaya Agro Lestari (PT BAL), anak perusahaan dari Minamas Group yang berbasis di Malaysia, telah mengelola sekitar 1.433 hektar lahan sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Kegiatan ini diawali dengan upacara penyambutan secara adat yang dihadiri oleh tokoh adat, tokoh agama, dan warga dari enam desa di wilayah Pelanjau Raya. Musyawarah ini menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat yang selama ini terdampak konflik agraria berkepanjangan dengan pihak perusahaan sawit.

Dalam pemaparannya, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Advokat dan Pengurus Divisi Hukum dan HAM DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), menegaskan bahwa masyarakat yang telah menguasai tanah secara fisik secara turun-temurun sejak tahun 1938, memiliki hak atas tanah tersebut secara hukum.
“Mereka telah mendirikan rumah, beraktivitas secara produktif, menjaga situs budaya seperti makam leluhur, sumber mata air, dan tempat sakral adat. Penguasaan tanah dilakukan dengan penuh itikad baik. Maka, secara yuridis, mereka memiliki hak yang sah atas tanah tersebut,” tegas Yudi.

Sementara itu, Advokat dan Direktur LBH Tridharma Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Lipi S.H, menyoroti perlunya perlindungan negara terhadap warga yang berjuang mempertahankan haknya.
“Langkah warga Desa Pelanjau Jaya mempertahankan hak atas tanah adalah tindakan yang benar dan sah menurut hukum. Bahkan, berdasarkan Pasal 18 huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib memberikan perlindungan, pelayanan, dan advokasi kepada warga,” ujarnya.

Lipi, juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan pendekatan represif dalam menghadapi warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Penegak hukum harus mengedepankan pendekatan yang humanis. Terhadap warga yang diduga mengambil buah sawit di lahan yang berada di luar HGU, penanganannya harus berdasarkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021,” tambahnya.
Ia mengkritik keras tindakan represif aparat: “Jangan bangga menangkap warga karena itu bukan prestasi, tapi cermin frustasi aparat.”

Musyawarah Rakyat ini memperkuat posisi warga dalam perjuangan hukum dan sosial mereka terhadap perusahaan sawit yang dinilai telah melanggar hak-hak masyarakat adat dan lokal. Warga berharap pemerintah dan penegak hukum segera turun tangan menyelesaikan konflik secara adil dan beradab.

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.