KETAPANG,
siber.news | Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) bersama ratusan warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sinar Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggelar Musyawarah Rakyat untuk membahas konflik agraria yang kian memanas. Masyarakat menuding PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) telah menguasai lahan mereka seluas lebih dari 1.000 hektare di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, tanpa hak dan tanpa penyelesaian yang adil.
Hadir dalam forum tersebut, Prof. Dr. H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPP ARUN memberikan pandangan hukum yang menohok. Ia menegaskan, tanah rakyat dilindungi undang-undang, dan setiap penguasaan di luar batas HGU adalah bentuk pelanggaran yang dapat ditindak secara hukum. Undang-undang saat ini sudah sangat baik, mengatur tentang kewajiban plasma untuk itu “Perusahaan punya kewajiban hukum untuk merealisasikan lahan plasma bagi masyarakat. Mengabaikannya sama saja mengingkari amanat undang-undang,” tegasnya.
Senada, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum masyarakat, mengungkapkan bahwa perbuatan PT PTS bukan hanya merugikan rakyat, tetapi juga negara. “Penguasaan lahan di luar HGU, ditambah belum dibayarkannya ganti rugi atas tanah yang sudah menjadi HGU, adalah pelanggaran serius yang bisa dijerat pidana maupun perdata. Kerugian rakyat berlangsung puluhan tahun, dan laporan investigasi DPD ARUN Kalbar menunjukkan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah,” tegas Yudi.
Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat, Binsar Tua Ritonga, menambahkan bahwa saat ini masyarakat di tiga desa yaitu Desa Pelanjau Jaya, Desa Teluk Bayur, dan Desa Suka dengan total sekitar 1.200 kepala keluarga, telah memberikan kuasa penuh kepada ARUN untuk mendampingi mereka dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak atas tanah mereka. “Kami akan mengawal kasus ini hingga ke meja penegak hukum. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan,” tegas Binsar.
ARUN memastikan akan membawa bukti-bukti kuat ke aparat penegak hukum dan memperjuangkan agar setiap jengkal tanah rakyat kembali kepada pemilik yang sah. “Perjuangan ini adalah perjuangan rakyat dan negara. Tidak boleh ada lagi perusahaan yang semena-mena merampas tanah rakyat,” tutup Yudi.























