JAKARTA,
siber.news | Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memperkuat perlindungan bagi profesi jurnalis melalui putusan terbaru terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijatuhi sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan selama menjalankan tugas secara sah.
Putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Mahkamah menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus memiliki pemaknaan yang jelas agar tidak menjadi norma kosong yang gagal melindungi insan pers.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa sengketa pers wajib mengedepankan mekanisme internal jurnalistik sebelum masuk ke ranah hukum. Hal ini mencakup penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah awal bagi pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.
Lebih lanjut, Mahkamah menekankan pentingnya peran Dewan Pers dalam menilai apakah sebuah karya jurnalistik melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak. Proses di Dewan Pers ini menjadi syarat mutlak yang harus dilewati sebelum sengketa tersebut dapat diteruskan ke kepolisian atau pengadilan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari penerapan prinsip restorative justice. Menurutnya, penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi dan pemenuhan hak jawab harus lebih diutamakan daripada proses hukum yang represif.
MK berpendapat bahwa selama ini Pasal 8 UU Pers hanya bersifat deklaratif tanpa memberikan konsekuensi perlindungan yang konkret. Tanpa pemaknaan baru ini, wartawan sangat rentan dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan pemberitaan, yang pada akhirnya dapat mengancam demokrasi.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang merasa bahwa posisi hukum wartawan masih sangat lemah. Mereka membandingkan perlindungan profesi wartawan yang belum sekuat profesi hukum lainnya seperti advokat, jaksa, maupun hakim dalam menjalankan tugasnya.
IWAKUM dalam argumennya menyatakan bahwa ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum selama ini seringkali membuat jurnalis merasa terintimidasi saat melakukan investigasi. Potensi jeratan hukum secara langsung dianggap sebagai beban mental yang menghambat fungsi pers sebagai pengawas sosial.
Menanggapi hal tersebut, MK memandang perlu adanya kepastian hukum agar karya jurnalistik tidak serta-merta dijadikan alat untuk menjerat jurnalis secara pidana. Keputusan ini diharapkan dapat menjamin kemerdekaan pers yang merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan bernegara.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat karena terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang memiliki pandangan tersendiri terkait teknis perlindungan tersebut.
Meskipun ada perbedaan pendapat di antara hakim, putusan ini tetap sah dan berlaku mengikat secara nasional. Hal ini memberikan kewajiban baru bagi aparat penegak hukum untuk selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan ini, diharapkan indeks kebebasan pers di Indonesia dapat terus meningkat. Jurnalis kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk terus menyuarakan kebenaran tanpa dihantui ketakutan akan langsung diproses secara hukum di meja hijau.
