![]() |
| Mobil Titipan Mabes Polri di Mapolres Bangka, atas Penangkapan kasus pengiriman pasir Timah yang diduga ilegal |
penangkapan satu unit truck muatan pasir timah oleh Tim Badan Reserse dan
Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Polda
Babel di pabrik peleburan timah ( Smelter ) PT Panca Mega Persada (PMP) di
kawasan industri Jelitik kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka, Kamis
(11/10/2018) lalu masih menyisakan misteri.
yang ditangkap hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya padahal barang bukti (BB) berupa pasir timah dan satu
unit truk berwarna kuning ber nomor Polisi BN 8036 QB masih berada di Mapolres
Bangka.
Sophian seizin Kapolres Bangka, AKBP
Budi Aryanto melalui sambungan telepon, Senin (15/10/18).
penangkapan itu tetapi sampai saat ini kronologis dan kegiatannya saya tidak
monitor, karena semuanya dilakukan oleh tim Mabes Polri” ujar Kabag Ops Polres
Bangka, ketika dikonfirmasi.
bermuatan pasir timah itu hingga saat ini masih dititipkan di Mapolres Bangka
namun menurutnya yang menyita semua itu adalah tim dari Mabes Polri.
menggunakan salah satu ruangan disini (Mapolres Bangka-red),” ungkapnya. Adapun
keberadaan sopir truck
ada di mapolres Bangka, tutup Kabag Ops.
Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu unit truk diduga berisi 9 ton pasir
timah. Kejadian ini berawal dari tiga unit truck bermuatan pasir timah yang
diduga illegal. Masyarakat mennyebut barang
itu milik kolektor pasir timah AK asal kecamatan Parit Tiga kabupaten Bangka
Barat dan TN alias SY, ujarnya.
PT Refined Bangka Tin (RBT) sedangkan satu trucknya dikirim ke Smelter Panca
Mega Persada (PMP).Namun satu truk yang
dikirim ke Smelter PMP inilah yang ditangkap oleh tim Mabes Polri, Kamis
(11/10/18) lalu.
PT RBT yang dikonfirmasi wartawan mengaku, tidak mengetahui persoalan
pengiriman pasir timah itu. Dirinya hanya mengurusi karyawan, soal penangkapan
pasir timah itu Ia baru tahu mendapat informasi adanya penangkapan pasir timah
di Smelter PMP dari orang lain. “Gak tahu saya dan baru dengar juga” ujar Arif.
Senin (15/10/2018).
harus disetorkan semua ke PT RBT. Arif kembali mengatakan tidak mengetahui
persoalan itu karena dirinya hanya mengurusi persoalan karyawan.
tentang karyawan dan kalau untuk persoalan itu, ke ibu Elis selaku legal perusahaan
dan Fai selaku Humas,” tutupnya. (Hadi Babel)
