Oleh: Komjen Pol (P) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.
Indonesia sedang menapaki sejarah baru dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diklaim lebih humanis. Perubahan ini secara filosofis menggeser paradigma dari keadilan retributif yang bersifat pembalasan menuju keadilan korektif dan rehabilitatif. Namun, di tengah fajar kemajuan ini, terselip sebuah “noktah hitam” yang mengancam integritas hukum kita: kebijakan sinkronisasi pidana narkotika yang gagal memisahkan antara kejahatan peredaran gelap dan masalah kesehatan penyalahgunaan.
Narkotika, secara ilmiah dan medis, adalah zat yang menyebabkan adiksi—sebuah gangguan kronis pada fungsi otak. Penanggulangan masalah ini di banyak negara sering kali gagal karena pemerintah terjebak dalam “paradigma tunggal” hukum pidana yang kaku. Penegak hukum cenderung menggunakan kacamata kuda: peraturan teknisnya pidana, prosesnya pidana, dan ujungnya dijatuhi hukuman penjara. Padahal, hukum internasional melalui Konvensi PBB telah memberikan mandat bagi negara pihak untuk memisahkan yurisdiksi antara peredaran gelap (pidana) dan penyalahgunaan (administrasi/kesehatan).
Di Indonesia, masalah krusial muncul dalam Pasal 609 KUHP baru yang menyerap unsur “memiliki, menguasai, dan menyimpan” dari UU No. 35 Tahun 2009. Rumusan ini bersifat multitafsir karena tidak menyertakan niat jahat (mens rea) sebagai pembeda utama antara pengedar dan pengguna. Akibatnya, seorang penyalah guna yang memiliki paket kecil untuk dikonsumsi sendiri secara otomatis memenuhi unsur yang sama dengan seorang bandar besar. Inilah “keranjang sampah” hukum yang selama ini menjadi penyebab utama mengapa korban adiksi terus-menerus dihukum penjara secara tidak adil.
Tragedi hukum ini semakin diperparah karena Pasal 65 KUHP baru, yang mengatur tentang jenis-jenis pidana, sama sekali tidak mencantumkan “Pidana Rehabilitasi”. Tanpa adanya mandat pidana rehabilitasi dalam batang tubuh KUHP, hakim kehilangan pijakan hukum yang kuat untuk memberikan keadilan restoratif yang nyata. Jika instrumen hukum hanya mengenal penjara dan denda, maka janji kemanusiaan dalam KUHP baru hanyalah slogan kosong yang tidak akan mampu menyentuh akar masalah kesehatan para penyalah guna.
Model kebijakan yang menyatukan penyalah guna dan pengedar dalam yurisdiksi pidana telah terbukti gagal di tingkat global. Faktanya, penjara di Indonesia sudah mengalami overcapacity akut yang didominasi oleh narapidana narkotika, namun angka peredaran gelap justru tidak kunjung mereda. Hal ini membuktikan bahwa menekan permintaan (demand) melalui jalur penjara adalah kesia-siaan yang hanya menghabiskan anggaran negara tanpa memberikan solusi pemulihan jangka panjang bagi anak bangsa yang terjerat adiksi.
Visi Indonesia Emas 2045 mensyaratkan generasi yang produktif, bukan generasi yang mendekam di penjara akibat stigma penyakit ketergantungan. Kita harus berani melakukan reformulasi terhadap Pasal 609 KUHP dengan memberikan batasan tegas bahwa unsur memiliki dan menguasai hanya dipidana jika ditujukan untuk peredaran gelap. Tanpa pembatasan ini, aparat penegak hukum akan terus memiliki celah untuk melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang seharusnya menjadi pasien di bawah pengawasan medis.
Oleh karena itu, pemerintah dan legislatif harus segera menghapus “noktah hitam” ini sebelum KUHP baru diberlakukan sepenuhnya. Penegakan hukum narkotika yang adil harus berpijak pada nilai-nilai ilmiah: tempatkan pengedar di penjara dan kembalikan penyalah guna ke pelukan tenaga medis melalui rehabilitasi wajib. Sinkronisasi hukum yang benar bukan berarti memindahkan semua pasal bermasalah ke dalam KUHP, melainkan memastikan setiap aturan tersebut selaras dengan hak asasi manusia dan tujuan pemulihan sosial.
Sebagai penutup, kejayaan sebuah negara tidak hanya diukur dari megahnya teks undang-undang, tetapi dari ketepatan hukum tersebut dalam melindungi martabat warganya. Menyamakan korban adiksi dengan pelaku kriminalitas komersial adalah sebuah “dosa intelektual” yang harus segera diakhiri demi keadilan yang hakiki. Mari kita pastikan fajar baru hukum Indonesia benar-benar membawa cahaya pemulihan, bukan justru melanggengkan kegelapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk sembuh.























