Jakarta, VIVAMantan Direktur Jenderal Sementara PAUD, Dikdas dan Dikmen, Hamid Muhammad, menilai Nadiem Anwar Makarim memiliki integritas yang sangat kuat ketika ia Menteri Pendidikan, Budaya, Penelitian dan Teknologi (Mendikbudristek).
Baca juga:
Menurut laporan, Regent Sudewo menetapkan harga jabatan kepala desa di Pati
Hamid membuat penilaian ini selama kesaksian sebagai saksi dalam persidangan tindak lanjut kasus dugaan korupsi dalam pembelian Chromebooks yang melibatkan nama Nadiem Anwar Makarim, di hadapan Pengadilan Pusat Kejahatan Korupsi (Tipikor), Senin 19 Desember 2026.
“Selama masa jabatan sebagai menteri, Nadiem Makarim menunjukkan integritas yang sangat tinggi dan tidak pernah memiliki masalah terkait integritas”, kata Hamid saat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang bersilang dari Nadiem.
Baca juga:
Selain Regent Pati, juga dibawa ke KPK 2 kepala subdistrik dan 3 kepala desa
Hamid, yang juga anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITK), menekankan bahwa selama masa jabatannya di bawah kepemimpinan Nadiem, dia tidak pernah diminta melakukan tindakan ilegal.
Nadiem tidak pernah meminta saya melakukan apa pun yang melanggar hukum, katanya.
Baca juga:
Ahok dan Ignasius Jonan menjadi saksi dalam pengadilan korupsi putra Riza Chalid
Nadiem Anwar Makarim dituduh menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 2,1 miliar rupiah terkait proyek pembelian Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Penelitian dan Teknologi selama periode 2020-2022.
Kerugian dari Negara disebabkan, antara lain, oleh harga Chromebook yang diduga tinggi, yang mencapai 1.500 miliar IDR, atau lebih tepatnya 1.567.888.662.716,74 IDR.
Selain itu, jaksa menganggap bahwa akuisisi Chrome Device Management (CDM) tidak perlu dan tidak memberikan keuntungan apa pun, yang menyebabkan kerugian bagi Negara senilai 44.054.426 dolar, setara dengan 621.000 juta IDR, menurut tingkat pertukaran terendah dari Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Jaksa juga menuduh Nadiem menguntungkan dirinya dan pihak lain.
Sebelumnya diberitakan bahwa panel hakim menolak pengecualian dalam kasus dugaan korupsi dalam pembelian komputer portabel Chromebook yang diajukan oleh terdakwa, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Sidang sidang putusan sementara diadakan di Pengadilan Distrik Kejahatan Korupsi (Tipikor), di pusat kota Jakarta, Senin 12 Januari 2026.
“Di pengadilan, menyatakan bahwa perlawanan atau pengecualian dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima”, kata Presiden Mahkamah Agung, Purwanto Abdullah.
Halaman berikutnya
Purwanto kemudian memerintahkan agar penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembelian laptop Chromebook dilanjutkan sampai tahap probatorial.
