Hari Rabu, 21 Januari 2026 09h51 WIB
Berteriak, hidup-hidupMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi penangkapan dua kepala daerah dalam operasi (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 19 Januari 2026.
Baca juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kasus dugaan pemberian hadiah dan pemerasan Walikota Madiun sebesar Rp 550 juta
Dua kepala daerah adalah Walikota Madiun Maidi dan Rektor Pati Sudewo.
Anda dapat memantau OTT, itu adalah tanggung jawab semua orang. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat melacak 24 jam sehari dan mereka juga dipilih oleh rakyat. Jadi rakyat memilih yang baik, kata Menteri Dalam Negeri Tito pada Selasa, 20 Januari 2026, di Batam.
Baca juga:
Walikota Madiun akan menerima hadiah sebesar 1,3 miliar IDR
Tito mengingatkan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
Teman-teman kepala daerah, jika Anda ingin menjadi kepala daerah siaplah untuk bekerja untuk rakyat dalam segala kondisi yang ada. Jika mereka melakukan sesuatu yang salah dan mereka terpapar, itu adalah risiko.
Baca juga:
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Walikota Maidi meminta Stikes Madiun untuk membayar sewa sebesar Rp 350 juta
Namun, Menteri Tito juga menekankan pentingnya prinsip dasar dalam menerapkan hukum, yaitu mencegah penalti terhadap pejabat publik.
Ia menyebutkan prinsip ‘menjaga mereka keluar dari penjara’ sebagai pendekatan yang perlu diperkuat tidak hanya dalam bidang penuntutan kriminal, tetapi juga dalam pencegahan.
Bagaimana kita bisa memastikan bahwa orang-orang ini tidak dipenjara karena mereka tidak memperkosa mereka?
Mantan kepala polisi nasional menonjolkan sistem pemerintah yang mungkin tidak berfungsi dengan baik.
Mungkin ada orang baik yang menjadi buruk karena sistem. Misalnya, sistem gaji atau sistem perekrutan yang memiliki biaya tinggi, jadi ada insentif untuk memulihkan biaya, katanya.
Menurutnya, masih banyak kepala daerah yang bekerja dengan baik dan sukses, tetapi hal ini ditutupi dengan kasus korupsi yang menciptakan citra negatif di mata publik.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Regent Sudewo ditangkap di KPK OTT karena dugaan korupsi dalam mengisi jabatan sebagai pejabat desa di bawah pemerintahan Regency Pati di Jawa Tengah.
Setelah penyelidikan intensif yang berlangsung selama 1 x 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk empat orang termasuk Regent Sudew sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi dalam mengisi jabatan pejabat desa di bawah pemerintahan Regency Pati.
Di sisi lain
Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi polisi (OTT) terhadap Walikota Madiun, Maidi, terkait dengan penghargaan untuk proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (RSE) di Madiun.
