PANDEGLANG,
siber.news | Pagi yang semestinya riuh oleh tawa anak-anak di SDN 1 Gerendong, Kecamatan Koroncong, mendadak berubah menjadi potret kepiluan yang menyesakkan dada. Senin (19/1/2026), matahari terbit bukan untuk menyinari semangat belajar, melainkan untuk menelanjangi rapuhnya perlindungan negara terhadap aset pendidikan. Di depan gerbang yang biasanya terbuka lebar, kini melilit rantai besi dan gembok yang dingin, mengunci rapat akses 188 siswa menuju ruang-ruang mimpi mereka.
Pemandangan ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang nyata; ketika seragam merah-putih yang bersih harus bersandar di pagar beton karena sekolah mereka diklaim sebagai milik pribadi. Spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik H. Isa Bin Sumatri” berdiri angkuh, seolah menjadi batu nisan bagi semangat belajar anak-anak desa. Di sini, di atas tanah seluas 2.400 meter persegi, sebuah sengketa harta telah berhasil mengalahkan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ada duka yang tak terlukiskan saat melihat mata mungil para siswa menatap kosong ke arah deretan kelas yang membisu. Mereka, yang belum paham apa itu sertifikat lahan atau sengketa waris, hanya tahu satu hal yang menyakitkan: hari ini mereka terusir dari “rumah” kedua mereka. Langkah kaki mereka terhenti bukan karena malas, melainkan karena ego orang dewasa yang menjadikan sekolah sebagai sandera dalam pusaran konflik agraria.
Suara selawat yang dilantunkan para guru di depan gerbang terdengar seperti elegi di tengah keputusasaan. Di bawah terik matahari, guru dan murid bersimpuh di atas tanah berdebu, melangitkan doa agar pintu ilmu itu segera terbuka kembali. Pemandangan ini adalah tamparan keras bagi siapa pun yang memiliki nurani; bagaimana mungkin tempat suci untuk menimba ilmu diperlakukan layaknya lokasi kejahatan yang dipasang garis peringatan.
Krisis ini menguak borok lama tentang buruknya penataan aset oleh pemerintah daerah yang seolah membiarkan bom waktu meledak tepat di wajah generasi masa depan. Klaim ahli waris yang mengaku telah mengadu sejak 2019 namun tak digubris, menunjukkan adanya kelalaian administratif yang sangat fatal. Namun, di balik perdebatan dokumen tersebut, ada 188 nyawa yang hak intelektualnya sedang dirampas secara paksa oleh keadaan.
Secara lugas, penyegelan ini adalah bentuk kekerasan psikologis terhadap anak-anak. Mereka belajar satu pelajaran pahit di luar kurikulum hari ini: bahwa di negeri ini, secarik kertas kepemilikan tanah bisa jauh lebih sakral daripada masa depan ratusan anak bangsa. Ketidakmampuan pemerintah dalam menjamin keamanan fasilitas publik adalah potret kegagalan dalam memberikan perlindungan mendasar bagi rakyatnya.
Harta bisa dicari, namun waktu belajar yang hilang tidak akan pernah bisa kembali. Setiap menit sekolah itu digembok adalah setiap menit pula kita membiarkan kebodohan mencuri peluang hidup anak-anak ini. Sengketa lahan ini bukan sekadar urusan ganti rugi rupiah, melainkan tentang pencurian harapan yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata publik.
Mirisnya, institusi pendidikan yang seharusnya menjadi zona netral kini diseret ke dalam lumpur perselisihan yang kotor. Para siswa dipaksa menyaksikan bagaimana orang-orang dewasa bertikai memperebutkan tanah di bawah bangku kelas mereka. Hal ini menciptakan trauma mendalam; sebuah ketakutan bahwa esok hari sekolah mereka mungkin akan hilang selamanya hanya karena masalah dokumen yang berkarat di meja birokrasi.
Harus ada langkah ekstrem dan nurani yang bicara lebih keras daripada pasal-pasal hukum. Gerbang itu tidak boleh dibiarkan terkunci lebih lama lagi, karena gembok tersebut sesungguhnya sedang mengunci masa depan bangsa. Negara tidak boleh kalah oleh sengketa lahan, apalagi jika korbannya adalah anak-anak yang hanya ingin bisa membaca, menulis, dan mengejar cita-cita demi mengubah nasib keluarga mereka.
Kepiluan di Gerendong ini semestinya menjadi peringatan terakhir bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Jangan lagi ada sekolah yang berdiri di atas pondasi hukum yang rapuh, agar tak ada lagi anak-anak yang harus menangis di depan pagar sekolahnya sendiri. Pendidikan adalah hak yang tak bisa ditawar, dan tak selayaknya digadaikan demi kepentingan materiil semata.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lokasi masih tampak buntu dengan gerbang yang tetap dirantai rapat, memaksa para siswa untuk kembali pulang dengan membawa tas berisi buku-buku yang tak sempat dibuka. Belum ada tanda-tanda kesepakatan yang menguntungkan bagi anak-anak didik, sementara spanduk peringatan tersebut masih berdiri tegak di depan gerbang masuk utama.
