Tangerang
siber.news | Proyek Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) di Desa Sangiang Kec. Sepatan Timur, disoal Wakil Ketua DPP LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Irwandi Gultom. Jum’at 5 September 2025.
Pasalnya, proyek Pembangunan RTLH, pada pengerjaandisinyalir beraroma korupsi, sebab, tak masuk akal jika pembangunan rumah baru tak ada pondasi. Ini diduga adanya mark up pada belanja material, termasuk untuk pembayaran HOK (Harian Ongkos Kerja) juga kuat dugaan tak sesuai dengan harga yang ditentukan dalam Rencana Belanja Anggaran (RAB).
Irwandi, berpandangan bahwa program RTLH yang di peruntukan bagi keluarga tak mampu, seharusnya dikerjakan secara optimal serta tidak ada pembebanan biaya terhadap penerima manfaat.
” Menurut saya jika penerima manfaat RTLH ini di Kec. Sepatan Timur, mengeluarkan uang dari sakunya untuk pondasi, dan untuk beli hebel dan sebagian atap, diduga jadikan celah oleh pelaksana untuk mark Up material demi mendapatkan keuntungan besar,” kata Irwandi.
Irwandi juga menduga bahwa, program RTLH ini tidak tepat sasaran, sebab penerima manfaat yang ada di Kecamatan Sepatan Timur di bangun di halaman rumah. ” Saya menduga bahwa penerima program RTLH juga tidak tepat sasaran, rumornya penerima manfaat itu anak pak RW di kampung tersebut,” tukasnya.
Masih kata Irwandi, Program RTLH yang di Kec. Sepatan Timur, mestinya di awasi dengan ketat oleh pihak pemberi pekerjaan, yaitu Pemeritahan Kec. Sepatan Timur, Kab. Tangerang, Prov. Banten.
” Saya minta Camat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bertanggung jawab untuk tidak menutup mata, jika proyek RTLH berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan PPTK maupun pengawas juga harus turun tangan untuk memastikan proyek itu dikerjakan secara benar,agar sesuai dengan RAB, pastinya penerima manfaat RTLH mendapatkan bangunan yang optimal,” tegasnya.
Irwandi, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Hukum Sepatan Timur, untuk turun melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan RTLH di Kec. Sepatan Timur.
” Saya minta APH juga turut turun tangan, agar upaya pencegahan terhadap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merugikan penerima manfaat RTLH tidak dilakukan oleh pihak pelaksana maupun oleh pihak pemberi pekerjaan dalam hal ini Pemerintahan Kec. Sepatan Timur,” tegas Irwandi menambahkan.
Sementara itu, Naseli selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kec. Sepatan Timur, saat dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan keterangan resmi, hingga berita ini diterbitkan.
