Selasa, 20 Januari 2026 – 02.58 WIB
Jakarta – Pusat Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan menolak penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Menurut LIRA, sangat penting agar kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat sebagaimana putusan terakhir Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
Istana mengonfirmasi usulan pemilihan daerah melalui RPDC, bukan oleh pemerintah, tetapi…
LIRA menegaskan posisi ini pada Rakernas II yang diselenggarakan di Bogor, 16–18 Januari 2026.
Presiden LIRA, Andi Syafrani, mengatakan bahwa pemilihan daerah langsung adalah bentuk sejati kedaulatan rakyat.
Baca juga:
LIRA mengadakan Reuni Kerja Nasional II dan menegaskan komitmennya untuk memperkuat demokrasi.
Andi Syafrani menegaskan bahwa pemilihan langsung kepala daerah adalah wujud kedaulatan rakyat yang tak bisa sembarangan digantikan. Menurutnya, pemilihan langsung menjadi inti demokrasi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
LIRA berpendapat bahwa pemilihan langsung para presiden daerah tidak hanya sesuai dengan konstitusi, tetapi juga merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya tanpa campur tangan lembaga lain yang tidak berwenang.
Baca juga:
MK: Perselisihan jurnalistik tidak boleh langsung dipidana, harus melalui dewan pers.
“Pemilihan daerah langsung merupakan bagian dari sistem pemilu yang harus dihormati dan dilindungi,” kata Andi dalam pernyataan pada Senin, 19 Januari 2026.
Lebih dari 200 delegasi Dewan Kepemimpinan Regional (DPW) dan Dewan Kepemimpinan Regional LIRA (DPD) dari seluruh Indonesia hadir dalam rapat kerja nasional untuk membahas isu strategis ini. LIRA menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang mengatur pemilihan kepala daerah harus diterapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
LIRA mengingatkan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak menafsirkan ulang keputusan tersebut karena telah menjadi keputusan konstitusional yang mengikat.
LIRA juga berpendapat bahwa berbagai alasan penolakan terhadap pemilihan langsung untuk kepala daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Menurut LIRA, kekurangan dalam pelaksanaan pemilihan regional langsung harus diarahkan pada perbaikan sistem pemilu, penyelenggara, dan penegakan hukum.
“Masalah utama bukan terletak pada rakyat, melainkan pada sistem pemilu dan pelaksanaannya yang perlu ditingkatkan,” ujar Andi Syafrani.
LIRA bertekad untuk terus mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan tidak ada upaya merongrong demokrasi Indonesia.
Selain membahas isu-isu pemilu daerah, rapat kerja nasional LIRA II juga menekankan pentingnya memperkuat peran publik dalam pembangunan nasional. LIRA menegaskan perlunya sinergi yang kuat antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil untuk menghadapi tantangan nasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dan politik global yang semakin tidak menentu.
“Outro lado” dalam bahasa Indonesia berarti “sisi lain”.
LIRA terus berupaya memperkuat peran masyarakat sipil dalam menjamin kedaulatan rakyat serta pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.
