Selasa, 20 Januari 2026 – 03.16 WIB
Jakarta – Pusat Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan bahwa KUHP baru tidak merugikan hak-hak dasar masyarakat dan tetap beroperasi sesuai prinsip-prinsip Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga:
LIRA mengadakan Reuni Kerja Nasional II dan menegaskan komitmennya untuk memperkuat demokrasi.
Presiden LIRA, Andi Syafrani, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disahkan perlu ditelaah secara cermat.
Andi menegaskan hal itu dalam Rakernas II yang diselenggarakan pada 16–18 Januari 2026 di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga:
KUHP dan KUHAP baru saja diberlakukan, Kejaksaan Agung tetap mengidentifikasi tersangka, tetapi…
“Karena hal itu bisa menciptakan potensi pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Andi dalam sebuah pernyataan.
Menurutnya, hukum pidana yang semakin dekat dengan politik otoriter hanya akan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan semangat demokrasi yang dijamin oleh Konstitusi.
Baca juga:
Batas-batas kritik menyerang terhadap pemerintah belum jelas, mahasiswa pun menggugat undang-undang pidana baru ke Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang baru itu, kata Andi, harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan.
“Demokrasi harus dijaga, dan KUHP yang dihasilkan harus selaras dengan prinsip keadilan serta kebebasan,” tegas Syafrani.
Rakernas II menekankan pentingnya memperkuat keterlibatan publik dalam proses penyusunan kebijakan. LIRA menyatakan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan nasional, terutama dalam menanggapi situasi ekonomi dan politik global yang semakin kompleks.
LIRA tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memastikan setiap kebijakan yang diterapkan mengutamakan kepentingan umum serta tidak menodai kebebasan yang dijamin konstitusi.
LIRA tolak pemilihan regional lewat DPRD, ini alasannya
LIRA tegas menolak Pilkada lewat RPDC.
VIVA.co.id
20 Januari 2026
