Tangerang, siber.news – Pemberitaan dugaan penimbunan BBM subsidi oleh oknum wartawan media online yang menyeret Polsek Legok di SPBU desa Caringin kecamatan Legok diduga tidak profesional dan Palsu,
hal tersebut disampaikan anggota Polsek Legok Kabupaten Tangerang, berinisial TSP, menurutnya oknum wartawan media online yang memberitakan Dugaan penimbunan BBM tersebut, sebelumnya telah melaporkan dugaan penimbunan BBM kepada Polsek Legok.
Menindak lanjuti laporan tersebut, TSP yang juga sedang piket mendatangi lokasi SPBU Caringin dan bertemu dengan oknum wartawan bersama terduga pelaku penimbunan BBM jenis Solar
“Oknum wartawan tersebut juga memberikan video pengakuan sopir yang diduga pelaku penimbunan, lalu saya bawa semuanya ke Mapolsek Legok” Ujarnya saat di konfirmasi (17/02).
Dua orang terduga pelaku, Gilang Pradifta dan Frendy Mariyanto Tarihoran beserta mobil Isuzu Traga dengan nopol BE 8169 AAB yang diamankan Polsek Legok sempat mendapatkan tekanan dari oknum wartawan dengan menunjukan vidio pernyataan dari supir terduga tersebut.
menyikapi pemberitaan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Independen Pemantauan Bahan Bakar Minyak dan Gas ( LIPBB MIGAS) Provinsi Banten, Jayadi bersama team dan anggota Kajian Jurnalistik Banten mendatangi Polsek Legok untuk melihat barang bukti berupa mobil Isuzu traga dan BBM jenis solar di dalam tangki penyimpanan sekitar 80 liter.
saat mengkonfirmasi Wakapolsek Legok, oknum wartawan yang juga sedang di ruangan menjelaskan bahwa terduga pelaku telah berkoordinasi dengan anggota polisi yaitu TSP
“Oknum wartawan tersebut mengajak saya bicara di luar dan saat di luar ia menyatakan tidak ada masalah dengan mobil dan terduga pelaku namun masalahnya kepada TSP selalu anggota Polsek legok” kata Jayadi.
Lanjut Jayadi meminta oknum wartawan tersebut bertindak sesuai dengan kode etik jurnalistik yaitu berita yang berimbang dengan memanggil anggota polsek TSP, namun saat akan di konfirmasi oknum wartawan tersebut justru menghindar dengan meninggalkan ruang Wakapolsek,
“Pak Wakapolsek berupa menghubungi Oknum wartawan tersebut untuk dikonfrontir dengan anggota Polsek TSP namun Hpnya tidak aktif” jelasnya.
terkait dugaan penimbunan BBM, Kapolsek legok AKP Agung Dwi Cahyo mengatakan sesuai surat keputusan (SK) kepala BPH Migas nomor 4 tahun 2022 diatur tata cara pembelian jenis BBM tertentu termasuk Solar dengan ketentuan untuk mobil berpenumpang dan angkutan beroda 6 maksimal pembelian adalah 200 liter dan untuk mobil berpenumpang dan angkutan beroda 4 pembelian maksimal 80 liter, maka dari itu Kapolsek Legok melepaskan terduga pelaku
“Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHAP dijelaskan bahwa penyidik berhak menahan seseorang untuk diperiksa dalam rangka penyelidikan namun apabila tidak di temukan alat bukti yang cukup maka penyidik wajib melepaskan terduga pelaku” ujarnya
