StudioKctus
Berita  

Lemahnya Pengawasan Diduga Bikin Kontraktor Siluman Kerjakan Proyek Sesuka Hati

Lemahnya Pengawasan Diduga Bikin Kontraktor Siluman Kerjakan Proyek Sesuka Hati
Lemahnya Pengawasan Diduga Bikin Kontraktor Siluman Kerjakan Proyek Sesuka Hati

Tangerang

siber.news | Proyek Pembangunan Gedung eks DPRD Kabupaten Tangerang kini menjadi perhatian sejumlah media. Pasalny, proyek itu, sejak dikerjakan terlihat tak memasang identitas atau papan proyek bahkan para pekerja juga tidak satupun yang mengenakan alat pelindung diri (APD) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) seperti sepatu, rompi, helm ketika tengah bekerja.

Padahal, ketentuan menggunakan alat pelindung diri (APD) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan standar K3 dalam setiap kegiatan kerja.

Selain itu, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3. Sanksi tersebut meliputi teguran, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.

Dikonfirmasi pekerja di lokasi proyek, mereka tidak mengenakan alat pelindung diri (APD ) lantaran tidak diberikan oleh memberi kerja. Tapi mereka berdalih bahwa mereka adalah pekerja baru di proyek tersebut.

Dari semua pekerja yang ada di proyek itu, tidak satupun yang mengenakan APD Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) baik yang baru maupun pekerja yang dari awal bekerja di proyek eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Parahnya, lagi para pekerja yang mengerjakan Pembangunan Gedung eks DPRD Kabupaten Tangerang, diduga kuat tidak ada pengawasan dari Pelaksana, Konsultan Pengawasan maupun dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

Tak dapat keterangan dari pekerja, media mencoba mencari tahu, ternyata Proyek tersebut adalah Proyek eks Gedung DPRD Kabupaten Tangerandikerjakan oleh Kontraktor Dewi Eka Wijayanti, sebagai Direktur CV. Yubi Perkasa Abadi dan Hamdani Kholik Direktur PT. Lapan Inti Surya sebagai Konsultan Pengawasan dan dua pengawas yaitu Nukman Apandi, ST. dan Ade Arisandi ST dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Meskipun awak media telah mengetahui nama pelaksana, konsultan pengawasan dan pengawas dari DTRB Kabupaten Tangerang, akan tetapi awak media siber.news belum mendapatkan tanggapannya.

Bahkan upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Tangerang, Hendri Hermawan tak membuahkan hasil, bahkan Kadis terkesan acuh dan tidak mau atas temuan proyek Gedung eks DPRD Kabupaten Tangerang.

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.