PANDEGLANG,
siber.news– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cisata, Pandeglang, kini berada di bawah sorotan tajam. Dugaan adanya unit dapur yang beroperasi tanpa legalitas utuh mulai menyeruak ke permukaan, memicu kekhawatiran publik mengenai standar keamanan dan higienitas pangan yang dihasilkan.
Kepala Puskesmas (Kapus) Cisata, Ibu Any, secara mengejutkan mengakui bahwa dari sejumlah dapur yang ada, tidak semuanya memiliki izin yang jelas. Pengakuan ini menjadi sinyal merah bagi pengawasan kesehatan di wilayah tersebut, mengingat program ini menyangkut konsumsi publik secara luas.
“Izin pak ada 3 tp yg sdh berjln baru 2 dapur,” tulis Ibu Any dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi. Pernyataan ini secara eksplisit mengonfirmasi bahwa terdapat dapur yang sudah berjalan namun belum mengantongi status legalitas yang lengkap di mata otoritas kesehatan.
Namun, alih-alih memberikan rincian transparan, Ibu Kapus justru terkesan menutup diri. Saat didesak mengenai identitas dapur yang belum berizin tersebut, ia justru meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak pengusaha, sebuah tindakan yang dianggap sebagai upaya cuci tangan.
Sikap menghindar ini memicu pertanyaan besar bagi publik: Mengapa pihak Puskesmas seolah enggan mengungkap data legalitas tersebut? Sebagai pemegang otoritas kesehatan di wilayah kecamatan, Kapus seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap mitra penyedia makanan memenuhi standar hukum.
Fokus utama kini tertuju pada Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika dapur-dapur tersebut tetap dibiarkan beroperasi tanpa izin dan fasilitas pengolahan limbah yang layak, maka risiko kontaminasi dan dampak lingkungan menjadi ancaman nyata yang diabaikan oleh pejabat terkait.
Hadi Isron, perwakilan media siber.news sekaligus Ketua DPC MOI Kabupaten Pandeglang, menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut. Menurutnya, jawaban yang tidak lengkap dari pihak Puskesmas mempersulit media dalam memenuhi asas keberimbangan berita (cover both side) dan transparansi informasi.
Ketidakjelasan ini menciptakan spekulasi adanya “main mata” atau pembiaran terhadap pengusaha yang memaksakan operasional dapur tanpa memenuhi regulasi. Jika legalitas mendasar saja masih gelap, maka jaminan kualitas nutrisi dan keamanan makanan yang sampai ke tangan warga patut diragukan.
Ketajaman kritik juga dialamatkan pada fungsi pengawasan Puskesmas yang dianggap tumpul. Seharusnya, operasional dapur yang belum berizin dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan teknis dan hukum terpenuhi, demi keselamatan masyarakat yang menjadi sasaran program.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh pihak Puskesmas Cisata. Diamnya otoritas terkait justru mempertegas adanya carut-marut dalam tata kelola program MBG di lapangan yang perlu segera dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
