LBH Tridharma dan DPD Arun Pandeglang dampingi klien cek objek di Panggarangan
Lebak Banten, SBNews.co.id – Direktur LBH TI Pandeglang bersama Jajaran pengurus Arun (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Pandeglang mendampingi kliennya untuk mengecek dan memastikan bahwa objek tanah sudah berkekuatan hukum dan mutlak sudah menjadi hak milik kliennya, Senin (04-02-2019)
Direktur LBH TI Bambang Ferdiansyah, S.H, mengatakan bahwa kedatangannya ke lokasi tanah yaitu untuk memastikan dan menginformasikan kepada para unsur pemerintahan di kecamatan pnggaranan bahwa tanah tersebut sudah menjadi kepemilikan kliennya.
“kita ingin memastikan bahwa objek tanah milik klien kita yang berada diwilayah hukum kecamatan panggarangan sudah mutlak milik klien kami dan sudah berseripikat dan juga sudah berikan semua salinan sertifikat kepada kepala Desa Sukajadi, Camat Sukajadi, Kapolsek Sukajadi dan Koramil sukajadi,” terangnya.
Dia juga menjelaskan bahwa kliennya ada empat orang yang sudah lama percaya terhadap LBH-TI dan Arun dalam melakukan pendampingan dan pembelaan persolan hukumnya ” Dr. H. Muhammad Zid, M.Si, Entin Surtini, S.Pd, Dra. Hj. Umnesih M. Si
Iroh Rohayati S. Ip. M.Ikom. keempatnya adalah klien kami yang percaya dalam advokasi yang dilakukan oleh tim kami terlebih sudah terbukti terbitnya sertipikat atas namanya masing-masing dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lebak,” katanya.
Ditempat yang sama Ketua DPD arun Pandeglang menjelaskan, bahwa dirinya terus konsen dalam melakukan advokasi atau pendampingan terhadap masyarakat yang tersangkut persoalan hukum baik pidana dan perdata.
“Negara kita negara hukum, semua persoalan pijakananya adalah hukum. Jadi siapapun tidak boleh menguasai tanah tanpa alas hak. Maka kami yakinkan kepada klien kami untuk tetap menguasai objek karena tanah ini sudah menjadi hak milik klien kami dengan dibuktikan sertipikat kepemilikan,” jelasnya.
Dr. H. Muhammad Zid M.Si, salah satu klien LBH-TI dan ARUN Pandeglang menerangkan bahwa dirinya merasa lega, karena tanahnya sudah bersertipikat hak milik.
“Kami sekeluarga merasa tenang dan lega atas pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH-TI Pandeglang, dengan persoalan ini kami jadi lebih banyak tahu kalau hak kepemilikan tanah yang lebih tinggi adalah sertipikat,” paparnya.
