SERANG,
siber.news | Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten, yang terdiri dari gabungan dari 11 lembaga advokasi, melayangkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dan menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di ajang Serang Fair 2025.
Pungli tersebut diduga terjadi di kawasan Stadion Maulana Yusuf, lokasi utama perhelatan Serang Fair, dengan tarif yang mencengangkan: mulai dari Rp400 ribu hingga Rp750 ribu per lapak.
Ironisnya, ajang yang digadang sebagai pesta rakyat justru menjadi ladang pungli oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kami sudah turun langsung, investigasi, dan menerima pengakuan dari para pedagang. Tarifnya tergantung lokasi dan fasilitas. Yang pakai tenda pinjaman dari oknum, dikenakan Rp750 ribu,” ungkap Koordinator Koar Banten, Rahmat Gunawan.
Gunawan menyoroti peran Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang dinilai lalai atau bahkan membiarkan praktik pungli terjadi di bawah pengawasannya.
“Disparpora punya Satgas. Mustahil mereka tidak tahu. Kalau sengaja membiarkan, ini bentuk pembiaran yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Aktivis Asep Syahrurozi turut angkat suara. Ia mendesak APH segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh.
“Kalau benar ada pungli, jangan ada kompromi. Pelaku harus ditindak sesuai hukum. Jangan biarkan rakyat kecil jadi korban,” ujarnya.
Sebagai informasi, Serang Fair 2025 digelar oleh Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkopukmperindag). Acara ini berlangsung lima hari, dari 6 hingga 10 Agustus, dan diklaim terbuka untuk umum serta gratis. Namun di balik euforia pesta rakyat, tersimpan potensi pelanggaran yang mencederai keadilan sosial. (Rls-ba)
