StudioKctus
Berita  

Lahan Kemenkes Diduga Dikomersilkan, Dirut RSUP Dr Sitanala Jadi Sorotan

Lahan Kemenkes Diduga Dikomersilkan, Dirut RSUP Dr Sitanala Jadi Sorotan
Lahan Kemenkes Diduga Dikomersilkan, Dirut RSUP Dr Sitanala Jadi Sorotan

Tangerang
siber.news | Lahan Kepemilikan Kementerian Kesehatan dengan status Badan Layanan Umum (BLU) yaitu RSUP Dr. Sitanala yang berlokasi di Jl. Dr. Sitanala No. 99, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, diduga telah menjadi objek bisnis oleh Direktur RSUP Dr. Sitanala.

Dari pantauan awak media, Sabtu 6 September 2025, di area sekitar RSUP Dr. Sitanala telah berdiri sejumlah bangunan seperti Rumah Duka dan Ruang Kremasi (Pembakaran Jenazah), Penyedia Jasa Loundry dan Rumah Makan Padang serta Loket penarikan biaya parkir.

Aktivitas yang terjadi di area RSUP Dr. Sitanala, diduga tak sesuai yang tertuang dalam site plan bangunan RSUP Dr. Sitanala tersebut, bahkan aktivitas ruang kremasi maupun rumah duka diduga belum mengantongi izin dari Kementrian Kesehatan.

Berdasarkan hasil wawancara di lokasi, seorang penjaga menyatakan bahwa aktivitas rumah duka maupun ruang kremasi setiap hari berjalan. Sebab kata dia, setiap hari orang ada yang meninggal dunia.

” Setiap hari ada aja yang meninggal, kalau untuk ruang kremasi, bisa langsung dua jenazah, kalau mau mendaftar, minimal sehari sebelum kremasi sudah didaftarkan, soal harga kremasi 5 jutaan, tapi soal harga itu saya takut salah, bisa langsung kontak ke pemiliknya aja, Ibu Lely,” kata dia.

Sementara itu, Ibu Lely saat ditanya, bahwa harga untuk Kremasi dan Larung mencapai 6 juta rupiah, dan untuk paket lengkap di nominal 20 juta.

Selain itu, diduga lahan milik Kementerian Kesehatan, yang sudah komersilkan atau  dijadikan lahan bisnis, Holida Nuriah ST dari Anggota LSM AMMPHI angkat bicara, dia menegaskan, bahwa pihaknya akan terlebih dahulu ke bagian Tata Ruang atau Tata Bangunan di PUPR. Khususnya, terkait bangunan rumah duka, ruang kremasi dan ruang loundry termasuk rumah makan padang.

“Kita akan melihat dulu sebelumnya bangunan yang digunakan untuk Rumah Duka, Ruang Kremasi dan Loundry. Jika, terbukti adanya penyimpangan, atau adanya pengalihan fungsi kita akan adukan persoalan ini ke Kementerian Kesehatan, atau ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Holida juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian KLHK, DLH, Dinkes Kota Tangerang untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas rumah duka, dan ruang kremasi, jika aktivitas pembakaran jenazah, berdampak buruk dan menimbulkan pencemaran B3 terhadap Kesehatan masyarakat secara umum. Maka aktivitas itu agar segera dihentikan sementara.

” Cerobong pembakaran jenazah, diduga menimbulkan polutan,  jika terjadi pencemaran lingkungan apalagi ketika tertiup angin, jika itu dibiarkan akan berdampak buruk terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, kami meminta agar aktivitas tersebut dihentikan sementara hingga terpenuhi semua izinnya,” imbuhnya.

(Foto; Cerobong Pembakaran Jenazah / Ruang Kremasi di RSUP Dr. Sitanala Kota Tangerang)

Saat ini, Holida menduga adanya aktivitas ilegal atau belum mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan yang ada di RSUP Dr. Sitanala Kota Tangerang ini seperti, Keberadaan Rumah Duka, Ruang Kremasi, Rumah Makan, Tempat Loundry dan Lahan atau Loket Parkir yang di jalankan oleh PT. Last Parking.

” Penghasilan dari Loundry, Rumah Makan, Rumah Duka, Ruang Kremasi dan Lahan Parkir yang ada di RSUP Dr. Sitanala diduga belum mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan, sehingga Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tersebut,”tandasnya.

Sementara itu, Humas maupun Direktur RSUP Dr. Sitanala belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.