Kota Tangerang
Sibernews, | Pengerjaan proyek pembangunan pelebaran jalan Bouraq – Lio Baru (Lanjutan) Jembatan – 3 – Jembatan Tanah Tinggi 1 Kecamatan Neglasari dengan total anggaran Rp. 4,427,324,000,00- yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Nusantara, dan Proyek pelebaran jalan Bouraq – Lio Baru (Lanjutan) Jembatan Tanah Tinggi 2 Jl. Pembangunan 3 Kecamatan Batuceper dengan nilai anggaran Rp. 3,823,728,000,00- dilaksanakan oleh CV Radaka Selaras Nusantara. Hal ini diduga menabrak SOP rambu – rambu K3 proyek.
Berdasarkan pantauan awak media tanpa dilengkapi rambu peringatan bahaya bagi para pekerja ataupun pengguna jalan. Kedua proyek pelebaran jalan Bouraq – Lio Baru merupakan proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Provinsi Banten. Senin (28/4).
Namun dilokasi proyek jalan Bouraq – Lio Baru yang dikerjakan oleh CV Radaka Selaras Nusantara tidak tampak aktivitas para pekerja, berbeda dengan proyek yang dikerjakan oleh CV Cahaya Nusantara, aktivitas sejumlah para pekerja terlihat dilokasi mengerjakan kegiatan di proyek jalan tersebut.
Minyakapi hal tersebut Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kota Tangerang, Jandri Ginting memantau aktivitas pengerjaan dilokasi proyek, ia mengomentari terkait hal tersebut, seharusnya saat pengerjaan proyek harus ada rambu peringatan agar masyarakat bisa berhati-hati, terlebih proyek tersebut berada dipinggir jalan raya yang kerap dilintasi masyarakat dan berbagai jenis kendaraan, sehingga resiko kecelakaan dapat diminimalisir.
“Pengerjaan proyek harus memperhatikan keselamatan pekerja, dan orang lain juga terutama pengguna jalan raya. Harusnya 0,60 – 1 meter dari lokasi proyek dipasang rambu peringatan supaya masyarakat bisa berhati-hati,” ucapnya, dilokasi proyek.
Dia menerangkan pemasangan rambu atau pemberitahuan bagi pengguna jalan sebenarnya telah diatur dalam aturan tata kerja didalam pelaksanaan pengerjaan proyek. Hal ini pun sudah menjadi tanggungjawab dari pelaksana atau kontraktor proyek tersebut.
Ia menambahkan, tanpa adanya rambu itu, tentunya masyarakat pengguna jalan dapat menggugat atau menuntut pihak kontraktor apabila pengerjaan proyek menimbulkan bahaya bahkan sampai mengancam nyawa akibat kelalaian dari kontraktor itu sendiri.
” Parahnya, rambu peringatan atau penerangan jalan di sekitar galian proyek pada malam hari tidak ada. Padahal dengan dipasangnya rambu itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi malam hari, kalau orang yang tidak tahu daerah disitu bisa bahaya,” tegasnya
Untuk diketahui dilokasi proyek saat pengerjaan, Tenaga ahli, Konsultan Supervisi dan Pengawas Lapangan dari DPUPR Kota Tangerang absen. Parahnya lagi, kantor direksi keet CV Cahaya Nusantara dibangun dari potongan triplek dengan ukuran kuran lebih hanya 3 × 4 meter, bahkan terlihat diruangan itu tidak adanya gambar ataupun papan tulis terpajang di direksi keet itu.
Awak media melihat itu, mencoba mengonfirmasi sejumlah para pekerja yang ada dilokasi proyek termasuk mandor pekerja. Namun sayangnya, mandor proyek enggan memberikan keterangan kepada awak media, hingga akhirnya memanggil pelaksana proyek.
Saat dikonfirmasi, Teguh, ternyata hanya pekerja dari CV Cahaya Nusantara, akibatnya, tidak bisa menjelaskan secara detail kepada awak media.
” Kalau soal rambu jalan lagi nunggu kiriman di bos, kalau untuk penerangan jalan pada malam atau lampu LED, arus listriknya tidak ada, kalau untuk bangunan direksi keet, saya hanya pekerja perusahaan gak bisa jelasin,” terangnya.
