PANDEGLANG,
siber.news – Polemik laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan H Masda sebagai terduga pelaku semakin memanas. Pihak kuasa hukum H Masda meyakini bahwa laporan terhadap kliennya berawal dari dokumen palsu, yaitu Visum Et Repertum yang diduga dimanipulasi. Mereka kini mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikkan status dugaan pemalsuan visum ke tahap penyidikan.
Wildan Hakim, selaku kuasa hukum H Masda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadukan dugaan pelaporan palsu yang menggunakan visum tersebut ke Polsek Jiput. Menurut Wildan, unsur-unsur pidana terkait dugaan pemalsuan visum sudah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses.
“Menurut kami, untuk unsur sudah terpenuhi, yaitu dua alat bukti, yaitu visum yang diduga palsu dan juga saksi. Penyidik sedang mendalami proses penyelidikan ini,” tegas Wildan Hakim saat dihubungi.
Wildan menyatakan optimisme tinggi terhadap kinerja kepolisian dalam waktu dekat. “Kami yakin penyidik akan segera menaikkan status pemeriksaan ke penyidikan dalam waktu dekat ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pemalsuan visum yang dilakukan oleh terduga pelaku MI, AA, dan HM dilaporkan menjadi pangkal dari laporan penganiayaan terhadap H Masda. Pihak kuasa hukum menilai bahwa pelapor menggunakan visum tersebut tanpa membaca isinya, sehingga permasalahan menjadi melebar.
Selain jalur pidana di kepolisian, Wildan Hakim juga mengungkapkan langkah hukum perdata yang sedang dipersiapkan. “Kami juga sedang menyusun gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas adanya pembuatan dan penggunaan Visum palsu tersebut, yang rencananya akan diajukan ke Pengadilan untuk dapat disidangkan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian Polsek Jiput mengenai perkembangan terkini status penyelidikan dugaan pemalsuan Visum Et Repertum tersebut.
