StudioKctus
Berita  

Kuasa Hukum Tiga Desa Serahkan Bukti Dugaan Polisi Berpihak ke Paminal Polda Kalbar

Kuasa Hukum Tiga Desa Serahkan Bukti Dugaan Polisi Berpihak ke Paminal Polda Kalbar
Kuasa Hukum Tiga Desa Serahkan Bukti Dugaan Polisi Berpihak ke Paminal Polda Kalbar

Pontianak,

siber.news | 22 Oktober 2025 : Langkah hukum masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Kuasa hukum warga dari Desa Suka Karya, Teluk Bayur, dan Pelanjau Jaya hari ini memenuhi panggilan Bidang Paminal Propam Polda Kalimantan Barat untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut laporan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan keberpihakan oknum aparat kepolisian terhadap perusahaan perkebunan sawit, yakni PT Budi Daya Agro Lestari (PT BAL), PT Sandika Nata Palma, dan PT Prakarsa Tani Sejati — yang diketahui merupakan perusahaan asal Malaysia. Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pemanenan sawit di luar areal Hak Guna Usaha (HGU), pada lahan yang sejak lama menjadi objek sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

Pemeriksaan terhadap kuasa hukum masyarakat dilakukan selama sekitar dua jam di ruang Paminal Polda Kalbar. Yang dimintai keterangan adalah Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum masyarakat tiga desa, sementara Lipi, S.H. turut hadir mendampingi selama proses berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik Paminal, berupa rekaman video, dokumentasi foto, serta dokumen administratif yang menunjukkan dugaan pembiaran aparat terhadap aktivitas pemanenan sawit di luar izin HGU perusahaan. Bukti-bukti tersebut diterima langsung oleh pihak Paminal untuk ditelaah lebih lanjut sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal kepolisian.

“Kami datang dengan itikad baik untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang relevan. Kami percaya Paminal Polda Kalbar akan bekerja profesional dan objektif dalam menilai laporan ini,” ujar Yudi Rijali Muslim, usai pemeriksaan di Pontianak, Selasa (22/10/2025).

Menurut Yudi, laporan ke Propam Mabes Polri sebelumnya dilakukan karena masyarakat menilai adanya indikasi keberpihakan oknum aparat terhadap perusahaan perkebunan dalam penanganan sengketa lahan. Hal ini, kata Yudi, bertentangan dengan prinsip netralitas dan keadilan yang menjadi bagian dari Kode Etik Profesi Polri.

“Masyarakat hanya menuntut hak atas tanah mereka yang diambil alih tanpa dasar hukum yang jelas. Negara harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada kepentingan modal,” tegas Yudi.

Kuasa hukum berharap agar Propam Polda Kalbar dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, transparan, dan berkeadilan, sebagai bukti bahwa Polri berkomitmen menjalankan prinsip Presisi — Profesional, Responsif, dan Transparan Berkeadilan.

Konflik antara warga dengan ketiga perusahaan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Warga menuding perusahaan menyerobot lahan di luar HGU yang mereka garap dan miliki secara turun-temurun. Situasi di lapangan sempat memanas beberapa kali akibat aktivitas perusahaan yang tetap berjalan meskipun berada di area yang disengketakan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan bagian penting dari advokasi hukum masyarakat terhadap dugaan pelanggaran agraria oleh korporasi perkebunan di wilayah selatan Kalimantan Barat.

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.