StudioKctus
Berita  

KPK Sinyalir Dana Biro Haji Khusus Mengalir ke Ketua PBNU

KPK Sinyalir Dana Biro Haji Khusus Mengalir ke Ketua PBNU
Featured image untuk artikel: KPK Sinyalir Dana Biro Haji Khusus Mengalir ke Ketua PBNU

Jumat, 16 Januari 2026 – 12:14 WIB KPK mencium aliran dana dari Biro Haji Khusus yang diduga mengalir ke Ketua PBNU.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada duit dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang mengalir ke Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ).

KPK mencium aliran dana dari Biro Haji Khusus yang diduga mengalir ke Ketua PBNU.

KPK sedang menghitung berapa besar uang yang diduga mengalir ke Ono Surono dari tangan Ade Kuswara.

Uang itu disinyalir mengalir sebagai bagian dari dugaan korupsi seputar penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

Aizzudin Abdurrahman, Ketua Ekonomi PBNU

  • Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA

KPK mencium jejak dana biro haji khusus yang diduga mengalir ke Ketua PBNU.

KPK menyinyalir bahwa sebagian dana dari biro haji khusus mengalir ke Ketua PBNU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (16/1/2026), menyebut Aizzudin diduga menerima aliran dana dari biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Meski begitu, Budi menyampaikan bahwa KPK masih akan menelusuri kembali berapa besaran uang yang didapat Aizzudin terkait dugaan korupsi kuota haji.

KPK mencium aliran dana dari Biro Haji Khusus (BHK) kepada Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

KPK mencium aliran dana dari Biro Haji Khusus yang diduga mengalir ke Ketua PBNU.

“Soal jumlah uangnya, kami masih akan menelusuri lagi karena pemeriksaan masih terus berlangsung,” ujarnya.

KPK menyatakan, setidaknya untuk saat ini, dana yang mengalir dari biro haji khusus diduga hanya dinikmati Aizzudin secara pribadi.

Uang itu diduga tetap mengalir ke rekening pribadi orang yang bersangkutan.

Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji usai diperiksa KPK pada 13 Januari 2026.

“Sampai saat ini belum ada,” katanya.

KPK mulai menyidiki kasus dugaan penyelewengan kuota haji pada 9 Agustus 2025.

KPK pada 11 Agustus 2025 menyatakan kerugian negara dalam kasus dana biro haji khusus mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk menahan potensi pelarian tersangka, komisi ini juga menerapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang selama enam bulan ke depan.

Tiga nama dicegah oleh KPK: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, bekas staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah keluar negeri kini resmi tersangka dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Fokus pansus tertuju pada pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi secara 50:50.

KPK memperkirakan sebagian dana dari biro haji khusus mengalir ke Ketua PBNU.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aliran dana dari biro haji khusus yang diduga mengalir ke Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.