KOTA TANGERANG,
siber.news | 30 Oktober 2025 -Maraknya pembangunan toko waralaba Indomaret di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan salah satu gerai Indomaret yang sedang berjalan kencang di wilayah tersebut diduga kuat mengabaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, proses konstruksi terlihat sudah masif, namun ironisnya, plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dipasang sebagai tanda legalitas dan transparansi izin bangunan sama sekali tidak ditemukan. Ketiadaan plang ini menimbulkan kecurigaan bahwa pembangunan berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang, atau setidaknya, belum melengkapi dokumen perizinan yang disyaratkan.
Ancaman Pelanggaran Hukum dan Kerugian Daerah
PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan legalitas penting untuk memastikan standar teknis dan kesesuaian tata ruang. Pembangunan yang mengabaikan PBG merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang.
“Setiap pembangunan komersial harus memiliki PBG sebelum pelaksanaan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum daerah dan berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.
Aktivitas pembangunan yang berjalan tanpa transparansi izin ini juga menambah daftar panjang kasus dugaan bangunan bermasalah di Kota Tangerang. Sebelumnya, kasus serupa terkait toko waralaba dan bangunan komersial lain tanpa PBG atau yang melanggar ketentuan telah berulang kali terjadi, bahkan ada yang tetap melanjutkan pekerjaan meskipun telah dihentikan (disegel) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tuntutan Tindakan Tegas
Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak Pemkot Tangerang, khususnya Dinas terkait dan Satpol PP, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Penyegelan: Bangunan harus segera dihentikan dan disegel jika terbukti tidak memiliki PBG.
Penegakan Hukum: Penerapan sanksi sesuai Perda harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk menciptakan efek jera.
Pengawasan Optimal: Diperlukan peningkatan pengawasan secara rutin dan berkala agar proyek tanpa izin tidak terus menjamur.
Kondisi ini mencerminkan minimnya pengawasan di lapangan, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan. Publik menanti respons cepat dan nyata dari aparat wilayah Cipondoh dan instansi terkait sebelum bangunan ilegal ini selesai dan beroperasi
