Tangerang
siber.news | Proyek renovasi interior Gedung DPRD Kota Tangerang dengan anggaran mendekati Rp 2 Miliar (APBD 2025) terus menjadi sorotan Komisi IV DPRD. Kritik keras dilontarkan karena rendahnya transparansi dan dugaan pengabaian prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi.
Kritik ini dipicu penemuan bahwa papan informasi proyek (senilai Rp 1.999.450.927,-) yang dilaksanakan oleh CV. Laksana Pilar Emas disembunyikan di area internal. Papan tersebut seharusnya dipajang di area publik, sehingga tindak ini dinilai menunjukkan minimnya keterbukaan proyek terhadap masyarakat.
Saeful Milah, Ketua Fraksi Golkar sekaligus Anggota Komisi IV, mengecam tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketidaktransparanan ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih besar, yaitu abainya pelaksana terhadap keselamatan dan nyawa pekerja.
Maka dari itu, Saeful mendesak agar Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku pengguna anggaran memastikan pelaksana menyediakan perlengkapan K3 yang memadai. Ia juga menuntut agar pengawasan diperketat dan sanksi tegas diberikan jika terjadi pelanggaran di lapangan.
Komisi IV secara spesifik menekankan bahwa Konsultan Pengawas harus selalu berada di lokasi proyek untuk menjamin kualitas pekerjaan dan kepatuhan K3. Kehadiran konsultan ini sangat krusial untuk membuat laporan pekerjaan harian yang detail sebagai bentuk pertanggungjawaban fisik dan anggaran proyek.
Penekanan pada pengawasan ketat, pelaporan harian, dan kehadiran konsultan adalah upaya Komisi IV agar dana rakyat hampir Rp 2 Miliar ini tidak sia-sia. Tujuannya adalah mencegah kelalaian teknis, menjaga kualitas konstruksi, dan memastikan proyek selesai sesuai dengan standar yang ditetapkan.























