Hari Rabu, 21 Januari 2026 11h50 WIB
Surabaia, SEMARANGGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Walikota Kota Madiun, F. Bagus Panuntun sebagai Walikota Provinsi sebagai interim melalui perintah untuk memastikan kelanjutan pemerintahan daerah dan mempertahankan layanan publik setelah penangkapan tersangka.
Baca juga:
Reaksi Dedi Mulyadi terhadap dugaan korupsi Wakil Walikota Bandung
Pengangkatan Wali Kota Madiun merupakan bagian dari Perintah Gubernur Jawa Timur No 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Khofifah mengatakan bahwa kebijakan itu diadopsi untuk memastikan kelanjutan administrasi pemerintah daerah dan memastikan layanan publik untuk orang Madiun terus beroperasi secara optimal setelah Walikota Madiun, Maidi, ditunjuk sebagai tersangka dalam Operasi Detensi (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 19 Januari 2026.
Baca juga:
Khofifah, pemenang Penghargaan Inovasi Pengangkutan Publik Berkelanjutan, mengundang para pemimpin regional untuk membangun pemasok makanan
Apa yang kita lakukan adalah sesuai dengan ketentuan hukum. Penugasan ini diatur oleh Undang-undang No. 23 tahun 2014 dan radiogram Menteri Dalam Negeri, kata Khofifah.
Khofifah menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada Undang-undang No. 23 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, dan merujuk pada Radiogram No. 100.2.1.3/400/SJ dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tanggal 20 Januari 2026, dan kepada siaran pers KPK tanggal 20 January 2014, tanggal 26 January 2014. 2019 dari Walikota W1920 Republik Indonesia Madiun Maidi.
Baca juga:
Ini disebut diversion dari IDR 214 juta untuk belanja pemilihan regional, kata Wakil Walikota Blitar, Elim Tyu
Khofifah menekankan bahwa tujuan kebijakan adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tidak terputus dalam keadaan apapun.
Pemerintah daerah harus terus beroperasi secara stabil dan profesional. Layanan ke kota harus tidak dihentikan dalam keadaan apapun. Wakil Walikota oleh karena itu diberi wewenang untuk menjalankan tugas dan kompetensi Walikota sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam perkantoran, ada tiga tugas utama yang diberikan kepada Walikota Madiun yang sedang bertugas, yaitu melaksanakan fungsi dan kekuasaan Walikota sesuai dengan Pasal 65 (1) dan (2) UU No 23/2014 untuk melaporkan kinerja tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, dan melaksanakan tugas sejak penerbitan perkantor sampai kebijakan pemerintah baru diadopsi.
Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan mandatnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan menerapkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Di sisi lain
Saya berharap mandat ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan memprioritaskan kepentingan rakyat Madiun, katanya. (Anting)
