Tangerang
siber. news | Menindaklanjuti pemberitaan adanya paktek penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) bersubsidi diduga dilakukan oleh salah satu Agen LPG di kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Diketahui, Agen (Distributor) LPG 3 Kilogram diduga yang melakukan penyalahgunaan barang subsidi yaitu PT. Putra Andalas Sejahtra (PAS) beralamat di Jl. Raya Lenteng Agung, No 41 RT 05/ RW 01 Kecamatan Jagakarsa, pada 19 Mei 2025 kemarin.
Baca Juga:
Diduga PT. PAS Jaksel Jual Tabung 3 Kg Bersubsidi ke Rumpin Kabupaten Bogor
Atas kejadian itu, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) ketika dimintai komentarnya, Saeful Bahri berujar, pelaku atau distributor LPG yang melakukan penyalahgunaan barang subsidi agar segera di tindak secara tegas oleh Kepolisian Republik Indonesia (RI).
” Saya minta Kepolisian RI segera mendalami dugaan kasus penyalahgunaan elpiji 3 kg bersubsidi oleh oknum pengusaha yang ada di Agen LPG PT. PAS kota Jaksel,” tegasnya, Sabtu (24/5).
Tak hanya itu, Saeful juga meminta kepada Sales Branch Manager (Manajer Cabang Penjualan) Pertamina LPG di Jakarta Selatan untuk segera melakukan investigasi kepada Distributor LPG dari PT. PAS tersebut.
” Kita ada buktinnya, mobil pick Up ditemukan di daerah Cisauk, Tangerang, mengangkut 280 tabung bersegel warna ungu dari PT. PAS di tutup dengan terepal terikat, saya minta PT. Pertamina untuk segera memberi sanksi tegas. Sanksinya agen di cabut izinnya atau pangkalan itu di PHU (pemutusan hubungan usaha),” pungkasnya.
