pemberian berupa uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan
persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan
kewajibannya.
program conditional cash transfers (CCT) atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran pada fasilitas pendidikan (misalnya bagi
anak usia sekolah), ataupun kehadiran pada fasilitas kesehatan (misalnya bagi
anak balita, atau bagi ibu hamil).
melaksanakan rekrutmen calon pendamping PKH untuk ditempatkan di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal pelaksaaan rekrutmen pendamping PKH direncanakan pada bulan Oktober 2017
melalui aplikasi online atau situs online.
Rozak mengatakan 8/10/2017,pihaknya sangat mendukung dan siap mengawal program rekruitment
pendamping SDM PKH yang dilakukan oleh KEMENSOS RI ini,selain mensukseskan program juga memberikan peluang bagi para
pemuda untuk mengabdikan dirinya dalam program tersebut maka secara otomatis
angka pengangguran menurun, ujarnya.
kemensos penambahan jumlah penerima Program Keluarga Harapan dari 6 juta
menjadi 10 juta penerima pada tahun 2018 yang akan didistribuksikan seluruh
Indonesia,” lanjutnya.
PKH akan semakin banyak. “ Kita berharap dalam proses rekruitmen ini bisa dilakukan
secara transfaran serta propesional, dan semoga ini menjadi kesadaran diri
sendiri bagi para calon pelamar karena sudah jelas ketentuannya tidak boleh ada dari PNS,
TNI/POLRI, Partai Politik, serta rangkap jabatan karena Berdasarkan Peraturan
Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang
Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga
Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH
tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan apalagi menjadi Pengurus Partai Politik,” tegas
Rozak
saat ini aktif, pasalnya untuk profesional kinerja yang terindikasi ada beberapa tenaga
pendamping yang aktif pula dalam kepengurusan Partai Politik, pungkasnya.
