StudioKctus
Berita  

Ketua DPD KNPI Pandeglang Kritisi Pendamping PKH Diduga Jadi Pengurus Parpol

Penulis : Dadang Sudrajat
SBNews.co.id Pandeglang – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program
pemberian
berupa uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan
persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan
kewajibannya.
Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai
program conditional cash transfers (CCT) atau
Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran
pada fasilitas pendidikan (misalnya bagi
anak usia sekolah), ataupun kehadiran
pada fasilitas kesehatan (misalnya bagi
anak balita, atau bagi ibu hamil).
Ditahun ini Kementerian Sosial Republik Indonesia akan
melaksanakan rekrutmen calon pendamping PKH untuk ditempat
kan di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal pelaksaaan rekrutmen pendamping PKH direncanakan pada bulan Oktober 2017
melalui aplikasi online atau situs online
.
Kepada SBNews Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang Abdul
Rozak mengatakan 8/10/2017,
pihaknya sangat mendukung dan siap mengawal program rekruitment
pendamping SDM PKH yang dilakukan oleh KEMENSOS RI
ini,selain mensukseskan program juga memberikan peluang bagi para
pemuda untuk mengabdikan dirinya dalam program tersebut maka secara otomatis
angka pengangguran menurun
, ujarnya.
“ Menurut informasi yang kami dapat dari situs resmi
kemensos penambahan jumlah penerima Program Keluarga Harapan dari 6 juta
menjadi 10 juta penerima pada tahun 2018 yang akan didistribuksikan seluruh
Indonesia
,” lanjutnya.
Maka secara otomatis untuk penambahan calon tenaga pendamping
PKH akan semakin banyak.
“ Kita berharap dalam proses rekruitmen ini bisa dilakukan
secara transfaran serta propesional, dan semoga ini menjadi kesadaran diri
sendiri bagi para calon pelamar kar
ena sudah jelas ketentuannya tidak boleh ada dari PNS,
TNI/POLRI, Partai Politik, serta rangkap jabatan karena Berdasarkan Peraturan
Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang
Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga
Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH
tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan apalagi menjadi Pengurus Partai Politik
,” tegas
Rozak
.
Pihaknya memintaKordinator Kabupaten (KORKAB) dan Kordinator Wilayah (KORWIL) agar melakukan evaluasi kepada tenaga pendamping PKH yang
saat ini aktif
, pasalnya untuk profesional kinerja yang terindikasi ada beberapa tenaga
pendamping yang aktif pula d
alam kepengurusan Partai Politik, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.