siber.news | Oleh komjen purnawirawan Dr anang iskandar SiK, SH, MH
Dalam sorotan kebijakan publik, masalah narkotika kembali menjadi perdebatan hangat. Paradigma yang keliru dalam penempatan narkotika sebagai sepenuhnya domain pidana dinilai telah menggiring kebijakan negara menjauh dari esensi konvensi internasional—bahwa narkotika adalah obat, bukan semata alat kejahatan
Legislatif Gagal Memetakan:
– Penempatan isu narkotika di bawah Komisi III DPR, yang mengurusi bidang hukum dan keamanan, telah menyebabkan UU Narkotika dirumuskan dengan sudut pandang pidana murni.
– Padahal UU Narkotika sendiri mengakui pendekatan ganda: kesehatan dan hukum pidana.
– Seharusnya, pembentukan kebijakan melibatkan komisi gabungan Komisi III dan Komisi IX (bidang kesehatan), agar dasar kebijakan lebih menyeluruh dan ilmiah.
Eksekutif Kurang Tegas:
– Tidak adanya unit penanganan khusus setingkat nasional yang terfokus pada pemberantasan narkotika sebagai masalah ganda (kesehatan dan kriminalitas) menandakan kurangnya keberpihakan kebijakan terhadap penyembuhan.
– Kebijakan eksekutif masih cenderung reaktif dan menekankan pada penggerebekan serta penangkapan alih-alih pencegahan dan rehabilitasi.
Yudikatif Mengkriminalisasi Penyakit:
– Kejahatan narkotika masih berada dalam lingkup Kamar Pidana Mahkamah Agung.
– Hal ini menyebabkan pengguna atau korban narkotika diperlakukan layaknya pelaku kriminal murni, bukan sebagai pasien yang membutuhkan penanganan medis.
– Konsekuensinya, penjara overkapasitas, residivisme tinggi, dan tidak adanya perbaikan pada sisi permintaan dan suplai.
Implikasi Kebijakan yang Salah Arah:
– Ketika hukum narkotika ditegakkan seperti hukum pidana umum, hasilnya kontraproduktif: membentuk generasi kecanduan, residivis, dan sistem pemasyarakatan yang kolaps.
– Negara justru makin jauh dari cita-cita kemerdekaan yang humanis dan berpihak pada pemulihan.
Sudah saatnya negara berhenti menyamakan pecandu dengan kriminal. Kebijakan narkotika perlu ditarik keluar dari dominasi paradigma hukum pidana dan ditransformasikan menjadi kebijakan multisektor yang adil, sehat, dan manusiawi. Negara butuh kejujuran kebijakan, bukan sekadar penegakan.
