Tangerang,
siber.news |( 07 November 2025) -Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, kini menghadapi desakan serius dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS). Kepala Sekolah (Kepsek) yang bersangkutan dinilai menunjukkan sikap ‘tak bergeming’ atau menutup diri, meskipun dihadapkan pada tiga isu krusial yang mengancam integritas sekolah dan keselamatan siswa.
GMAKS akhirnya mengambil langkah tegas, mengumumkan rencana pelaporan resmi ke Kejaksaan. Keputusan ini diambil sebagai respons atas diabaikannya desakan mereka untuk transparansi dan pertanggungjawaban.
Ancaman Pidana: Laporan Kasus Dana BOS dan PIP
Inti permasalahan utama yang diangkat oleh GMAKS adalah dugaan penyelewengan dana publik yang vital bagi operasional sekolah. SMPN 4 Pasarkemis diduga telah menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai miliaran rupiah. Namun, akuntabilitas penggunaannya dipertanyakan secara mendalam oleh masyarakat dan aktivis.
Selain Dana BOS, dugaan praktik penyelewengan juga menyeret Dana Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan yang seharusnya langsung diterima siswa dari keluarga kurang mampu. GMAKS mengklaim memiliki bukti awal yang mengindikasikan bahwa hak-hak siswa ini tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, menimbulkan kerugian ganda bagi negara dan para penerima manfaat.
“Kami menduga telah terjadi kebocoran dan penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran pendidikan di SMPN 4 Pasarkemis. Sikap Kepsek yang diam seribu bahasa hanya memperkuat dugaan adanya hal yang ditutupi,” ujar Holida Nuriah ST Koordinator Tangerang Raya, menekankan bahwa GMAKS akan berjuang demi tegaknya moral dan kebenaran di lingkungan pendidikan.
Kontras Plafon Rusak: Kegagalan Pengelolaan Fisik Sekolah
Dugaan korupsi dan penyelewengan dana tersebut menjadi semakin ironis ketika melihat kondisi fisik sekolah. GMAKS menyoroti kontras yang mencolok antara besarnya dana yang diterima sekolah dengan kondisi sarana prasarana.
Dalam pengamatan di lapangan, tim aktivis menemukan fakta adanya plafon ruang kelas yang rusak parah. Kondisi ini tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan siswa yang berada di bawahnya. Kondisi ini seolah menunjukkan kegagalan total dalam alokasi dana untuk perawatan mendasar.
“Dana BOS seharusnya dialokasikan untuk perawatan dan perbaikan fasilitas mendasar seperti ini. Jika plafon saja dibiarkan rusak, lantas ke mana miliaran dana itu mengalir?” tanya Holida perwakilan GMAKS dengan nada geram, menuntut pertanggungjawaban atas bangunan sekolah yang tidak layak.
Intimidasi: Bayang-Bayang ‘Preman Berkedok Komite’
Dimensi masalah yang paling mengkhawatirkan dan menjadi fokus bagi Gerakan Moral Anti Kriminalitas adalah dugaan adanya intervensi dari pihak luar yang mencoba menghalangi upaya audit dan transparansi. GMAKS secara terang-terangan menuduh adanya oknum yang mereka labeli sebagai “preman berkedok Komite Sekolah”.
Oknum ini diduga kuat menggunakan statusnya sebagai perpanjangan tangan orang tua siswa untuk melakukan intimidasi, menghalangi akses media, dan mempersulit upaya klarifikasi dari pihak luar, termasuk aktivis. Kehadiran mereka menciptakan iklim ketakutan dan non-transparansi, memperkuat posisi Kepsek untuk “tak bergeming.”
“Oknum yang mengaku Komite ini justru bekerja layaknya bodyguard yang menghalangi kebenaran dan moralitas. Kami akan pastikan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum ini juga masuk dalam laporan kami ke Kejaksaan,” tegas GMAKS.























