Tangerang
siber.news | Holida Nuriah ST, Kabid Investigasi LSM KCBI mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera mengaudit skandal dugaan jual beli buku mata pelajaran di sekolah terhadap wali murid di empat kecamatan yakni Panongan, Cikupa, Curug dan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Banten. Senin (6/10).
Desakan itu, disebabkan praktek penjualan buku terhadap wali murid adalah bentuk dugaan pungutan liar yang akan menimbulkan tumpang tindihnya anggaran, bersumber dari wali murid dan kementerian pendidikan Republik Indonesia.
Menurut analisanya, jika penjualan buku di empat kecamatan terjadi kepada sekolah negeri dan swasta maka nilai yang didapatkan dari perolehan buku penjualan buku sangat fantastis, mencapai 8.7 miliar lebih.
” Empat kecamatan memiliki jumlah siswa tingkat dasar mencapai 65.175 siswa, jika harga buku mata pelajaran dengan harga 135 ribu/siswa. Maka pendapatan penjualan buku ditaksir 8.798.625.000,” ucap Holida.
Dikatakan Holida, dirinya, mengantongi sejumlah informasi bahwa pihak pengadaan buku dari salah satu perusahaan telah bagi – bagi keuntungan kepada sejumlah pihak.
” Informasi yang Kami dapat, bahwa pengusaha buku bagi -bagi keuntungan kepada sejumlah pihak dengan nilai variatif, informasinya 500 ribu/orang,” ungkapnya.
Masih kata Holida, dengan dilayangkan surat laporan pengaduan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Tangerang dengan nomor 0170/Lap-dum/LSM KCBI/X/2025 pada tanggal 30 September 2025, mengharapkan tindakan tegas sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah.
” Kami berharap Inspektur Inspektorat segara menurunkan jajarannya mengaudit dugaan penjualan buku di sekolah dasar di empat kecamatan itu, dan kami berharap hasil audit disampaikan kepada kami sebagai bentuk bahwa surat kami telah ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
