Jakarta, VIVAKepala Dinas Kejaksaan Distrik Sampang (Kajari), Fadilah Helmi, ditangkap dengan paksa oleh Divisi Intelijen Dinas kejaksaan pada Selasa 20 Januari 2026, sore hari.
Baca juga:
Penampilan 2,6 miliar IDR dalam uang dari pemerasan Pati Regent Sudewo Cs
Kegiatan ini segera menarik perhatian publik, mengingat posisi strategis Fadilah di depan jaksa daerah.
Namun, jaksa menekankan bahwa pengumpulan ini bukan operasi tersembunyi (OTT), melainkan merupakan bagian dari proses pencerahan internal.
Baca juga:
RPD meminta Jaksa Agung untuk segera menangkap Riza Chalid dan Silfester Matutina: Mereka mengatakan mereka adalah juara!
Jaksa Agung Tindak Pengawasan (Jamwas) dari Kementerian Puliki, Rudi Margono, menjelaskan bahwa Fadilah dibawa ke Jakarta untuk memudahkan proses tinjauan oleh tim internal.
Ini bukan OTT, tapi agar lebih mudah bagi Divisi Intel untuk membawa ke Jakarta, Divisi intel dan Divisi Pengawasan akan meminta informasi tentang laporan publik nanti, kata Rudi, Rabu, 21 Januari 2026.
Baca juga:
Pejabat Demokrat ditanyakan selama berjam-jam oleh polisi tentang laporan dari 4 akun media sosial yang menyeret nama SBY tentang isu gelar Jokowi.
Rudi mengatakan sampai saat ini Korps Adhyaksa belum dapat mengungkapkan secara rinci dugaan pernapasan.
“Sepertinya kita masih meminta informasi”, kata Rudi.
Fadilah Helmi masih belum ditahan oleh Prokurasi. Statusnya masih terbatas pada orang yang diwawancarai.
Namun, belum dikonfirmasi apakah kasus ini terkait dengan tuduhan korupsi dalam penanganan kasus ini.
Jaksa Agung mencatat 2 kantor pertukaran di Jakarta terkait dengan korupsi POME 2022
Sedikit demi sedikit mulai terungkap kerudung dugaan korupsi dalam ekspor efluen almazara dari palma (POME), di Direksi Umum Kustuma dan Pajak Khusus Kementerian Keuangan.
VIVA.co.id
21 Januari 2026
