Hari Rabu, 21 Januari 2026 18h08 WIB
JakartaTindakan yang mengejutkan dari Jaksa Agung. Kepala Dinas Kejaksaan Distrik Sampang (Kajari), Fadilah Helmi, ditahan paksa oleh Unit Kecerdasan Jaksa Besar pada Selasa, 20 Januari 2026, sore hari.
Baca juga:
Keluarnya 2,6 miliar IDR dalam uang pemerasan Pati Regent Sudewo Cs
Pemulihan ini segera menarik perhatian publik, mengingat posisi strategis Fadilah sebagai kepala kantor jaksa regional. AGO mengatakan bahwa tindakan ini terkait dengan dugaan pelanggaran berdasarkan laporan publik yang saat ini sedang diselidiki.
Namun, Jaksa Agung Republik menegaskan bahwa pengumpulan itu bukan operasi over-the-top (OTT) tetapi bagian dari proses pencerahan internal.
Baca juga:
DPR meminta AGO untuk segera menangkap Rize Chalid dan Silfester Matutin: Mereka mengatakan mereka adalah juara!
Jaksa Agung (Jamwas) di Kantor Jaksa Umum, Rudi Margono menjelaskan bahwa Fadilah dibawa ke Jakarta untuk memfasilitasi proses penyelidikan tim internal.
Tidak OTT, tetapi untuk memudahkan divisi Intel untuk membawa Anda ke Jakarta, kemudian divisi Intel bersama divisi pengawasan akan meminta informasi terkait administrasi publik, kata Rudi pada Rabu, 21 Januari 2026.
Baca juga:
Pejabat Demokrat ditanya polisi selama beberapa jam tentang laporan dari 4 akun media sosial menyeret nama SBY tentang pembebasan diploma Jokowi
Rudi mengatakan Korps Adhyaksa belum mengungkapkan secara rinci dugaan pelanggaran itu karena proses penyelidikan masih berlangsung dan informasi Fadilah Helmi adalah kunci utama penyelidikan.
“Sepertinya kita masih meminta informasi”, kata Rudi.
AGO belum menahan Fadilah Helmi. Statusnya masih terbatas pada partai yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus yang diduga melibatkan Fadila Helmi akan terkait dengan kasus lama di mana orang yang bersengketa bertindak sebagai Kajari Sampang.
Namun, belum dikonfirmasi apakah kasus ini terkait dengan tuduhan suap dalam perlakuan kasus ini.
Jaksa Agung mencari 2 doleri di Jakarta terkait korupsi POME 2022
Tutup dugaan korupsi dalam Ekspor Minyak Sawit (POME) terhadap Direktur Jenderal Perpajakan dan Pajak Khusus Kementerian Keuangan perlahan mulai diangkat.
VIVA.co.id
21 Januari 2026
