Tangerang
siber.news |Polemik fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R) di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat setelah bangunan dan peralatannya disorot publik. Aktivis Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menilai ada banyak kejanggalan yang tak bisa dibiarkan begitu saja.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menyebut kondisi TPST3R Kosambi jauh dari layak. Bangunan berdiri di atas lahan yang sempit, berdekatan langsung dengan permukiman warga, sehingga ruang kerja pengelolaan sampah tidak memadai. “Lahan sesempit itu jelas tidak memungkinkan proses pengolahan sampah berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti temuan bahwa mesin-mesin pengelolaan sampah belum digunakan secara optimal meski sudah dibangun, bahkan beberapa tampak tidak difungsikan sama sekali. “Ini bangunan dan fasilitas yang seolah hanya untuk formalitas. Tidak terlihat ada aktivitas pengolahan yang serius,” tegas Saeful.
Lebih jauh, GMAKS menemukan dugaan bahwa saluran air lindi tidak tersedia. Padahal, area pengolahan sampah wajib memiliki sistem pembuangan lindi untuk mencegah pencemaran lingkungan. “Kalau benar tidak ada saluran lindi, ini fatal. Risiko pencemaran air dan tanah sangat besar,” ucapnya.
Saeful juga mempertanyakan mengapa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum memberikan penjelasan jelas terkait kondisi tersebut. Menurutnya, sikap bungkam Kepala DLHK justru memperkuat dugaan adanya masalah dalam pengelolaan fasilitas ini.
“Sudah viral, sudah banyak dipertanyakan, tapi Kadis tetap diam. Kenapa diam? Kalau semua sesuai SOP, tentu mudah dijelaskan. Publik butuh keterbukaan,” katanya.
GMAKS menilai, TPST3R Kosambi tampak seperti fasilitas yang dibangun namun tidak dioperasikan sebagaimana mestinya. Kondisinya terbengkalai, tidak produktif, dan berpotensi membahayakan warga sekitar karena berada terlalu dekat dengan permukiman.
Selain itu, Saeful menyebut keberadaan bangunan dan mesin pengelolaan sampah di lokasi sesempit itu sama sekali tidak memenuhi prinsip lingkungan yang aman dan berkelanjutan. “Ini bukan hanya soal pengelolaan sampah, tapi soal kesehatan warga. Kesannya dibiarkan begitu saja,” tuturnya.
Melihat banyaknya kejanggalan, GMAKS meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan pemeriksaan mendalam. Menurutnya, potensi penyimpangan anggaran maupun kelalaian pengelolaan harus dibuka secara terang benderang.
“Kami mendorong APH memeriksa pembangunan dan operasional TPST3R Kosambi. Jangan sampai ada anggaran besar yang manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” pungkas Saeful.
