PANDEGLANG, Siber – Penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Desa Pasirloa menurut Koordinator Kecamatan (Korcam) Perogram keluarga harapan (PKH) Sindangresmi diduga menyalahi aturan dan Kades dinilai terlalu berani menyalurkan bantuan sosial beras (BSB) tanpa kehadiran dan ijin pendamping PKH.
Ketika di konfirmasi oleh media Irfan Sutisna selaku Korcam PKH Sindangresmi menjelaskan.
“Secara aturan harus di alokasikan tiga (3) Pagu yaitu 45 kg, meski alasan apapun itu secara aturan tidak boleh dan tidak di benarkan.
Lebih lanjut Irfan Sutisna menjelaskan soal penyaluran bantuan sosial beras (BSB).
“Bantuan sosial beras (BSB) itu tidak boleh di alihkan dan tidak di benarkan di berikan selain pada KPM nya.
Menurut informasi dari pendampingnya, Asep Ruhyat pada saya ‘Beliau tidak tau pembagian beras di Pasirloa karena menghadiri dulu pembagian bantuan sosial beras (BSB) di Desa Pasirlancar dan di titipkan dulu pada Kades, menunggu pendamping beres dari Pasirlancar, namun datang kesana sudah di bagikan oleh Kades.
Saya aneh ko Kepala Desa Pasirloa berani membagikan bantuan beras PKH tersebut tanpa pendampingnya.
Saya harap masalah ini cepat selesai dan jadikan kesalahan ini pelajaran jangan sampai terulang lagi dan pesan saya buat para pendamping PKH dan para Kepala Desa agar lebih mengintenskan koordinasi dan tetap mematuhi aturan” Pungkas nya (Azis/EB)
