Jakarta
siber.news | Tim Kantor Hukum PKBB & Partners yang dipimpin langsung oleh Dr. C. Misbakhul Munir, S.H., M.H., Kabiro Hukum BPPKB Pandeglang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan laporan palsu ke Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat, 28 November 2025. Laporan ini diajukan atas nama klien mereka terkait kerugian besar yang disebabkan oleh dugaan kejahatan terstruktur yang melibatkan perusahaan asing berinisial ESL.
Inti dari laporan ini adalah adanya dugaan Pelaporan Palsu yang dilakukan secara terorganisir oleh sekelompok pelaku kejahatan. Pihak pelapor menduga bahwa mata rantai kejahatan ini dikendalikan dari luar negeri, khususnya karena ada terduga pelaku yang diketahui berada di Singapura. Laporan ini menyoroti praktik melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pimpinan direksi untuk memuluskan proses kepailitan.
Misbakhul Munir menyatakan bahwa kliennya merasa geram atas manuver perlawanan kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Tindakan pihak terlapor tersebut berakibat fatal, yakni dipailitkannya gedung apartemen milik klien, yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai sekitar Rp 120 Miliar.
Kuasa pelapor, yang diwakili oleh Sugiono S.H., Wildan Hakim S.H., dan Hamid S.H., telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pada pukul 14.00 WIB siang ini. Mereka optimis penyidik Bareskrim akan bekerja profesional dalam mengusut kasus ini, mengingat kompleksitasnya dan adanya dimensi pelaku yang berada di luar negeri.
Di sisi lain, Dr. C AM yang turut memimpin pelaporan, menekankan adanya ketidakadilan terhadap perusahaan kliennya yang dipailitkan oleh Perusahaan Asing ESL melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah direktur sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan belum pernah menghadapi gugatan pailit yang sah.
Oleh karena itu, tim hukum mendesak Bareskrim Polri untuk segera memproses dan memeriksa oknum-oknum yang diduga bermain di balik kejahatan ini. Mereka berharap para pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian material dan imaterial yang diderita oleh klien mereka.
