SERANG, Siber.news – Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penma) diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang mendapatkan Program Bantuan Afirmasi Komputer dan Bangunan di wilayah Lebak.
Diketahui, pungutan tersebut dilakukan saat oknum tersebut masih menjadi salah satu pejabat di Departemen Agama (Depag) Kabupaten Lebak.
Selain itu, Kabid Penma juga diduga telah melakukan Pungli lainnya sebesar Rp250 ribu rupiah dalam kegiatan Wisata Literasi Nasional, dimana acara itu seharusnya digratiskan bagi para peserta. Namun, para peserta wajib mengikuti kegiatan dan membayar biaya administrasi sebesar Rp250 ribu rupiah.
Kabid Penma Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrain Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Humaedi atau yang akrab disapa Ucok mengatakan, dirinya membantah adanya dugaan tersebut. Meski begitu, ia mengaku jika dirinya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), belum tentu bersih dalam bekerja.
“Tidak benar, tapi saya sebagai ASN juga belum tentu bersih, sebagai manusia biasa pasti ada salahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kanwil Kemenag Banten, Selasa (28/11/2023).
Untuk itu, Ucok (red-sapaan akrab Humaedi) sangat berterimakasih kepada pihak media yang telah menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial terhadap kinerja dirinya. “Kalau ada yang salah, silahkan ingatkan saya. Sebab, saya hanya mampu bekerja dengan sebaik mungkin untuk meminimalisir permasalah yang ada pada Madrasah se Banten,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Saeful Bahri Ketua Perkumpulan Gmaks mengatakan, berdasarkan hasil informasi dilapangan terkait dugaan pungutan liar pada Pada Program Bantuan Afirmasi Komputer dan Bangunan MI, MTS di wilayah Lebak, pihaknya akan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Saya harap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam atas informasi tersebut, dan memanggil semua pihak dari MI dan MTS yang diduga menjadi korban Pungli itu. Apalagi kejadian Pungutan ini kan dilakukan saat oknum itu masih menjadi pejabat di Depag Kabupaten Lebak,” jelasnya.
( Dinar )























