StudioKctus
Berita  

Kabid PAUDNI Dindikbud Serang Diduga Blokir Wartawan Usai Dikonfirmasi Soal Mark-up Data PKBM

Kabid PAUDNI Dindikbud Serang Diduga Blokir Wartawan Usai Dikonfirmasi Soal Mark-up Data PKBM
Kabid PAUDNI Dindikbud Serang Diduga Blokir Wartawan Usai Dikonfirmasi Soal Mark-up Data PKBM

SERANG,
siber.news |(13 November 2025) – Seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang diduga melakukan pemblokiran kontak terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Kepala Bidang PAUDNI Dindikbud Kota Serang tersebut diduga memutus akses komunikasi usai dikonfirmasi terkait isu sensitif menyangkut dugaan penyimpangan di sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Pemblokiran ini terjadi tidak lama setelah wartawan yang bersangkutan mengirimkan pertanyaan konfirmasi melalui aplikasi pesan. Pertanyaan tersebut berkaitan langsung dengan temuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengenai adanya dugaan mark-up atau penggelembungan data siswa di tiga PKBM yang berada di bawah pengawasan bidangnya.

Selain dugaan mark-up data, wartawan tersebut juga berupaya mengklarifikasi informasi lain. Beredar kabar bahwa beberapa PKBM mengaku telah menyerahkan sepenuhnya data Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah-Pendidikan (BOS-P) langsung kepada Kabid PAUDNI, sebuah alur yang memicu pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas.

Wartawan yang bersangkutan menyayangkan sikap pejabat publik tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai profesi untuk mencari informasi dan mendapatkan klarifikasi demi keberimbangan berita. Namun, alih-alih mendapatkan hak jawab atau klarifikasi resmi, ia justru mendapati nomor kontaknya tidak lagi dapat menghubungi pejabat tersebut.

Tindakan pemblokiran akses informasi terhadap pers ini dinilai mencederai prinsip demokrasi dan transparansi. Sikap tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) mengenai hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 18 ayat (1) yang memuat sanksi pidana bagi penghalang kerja jurnalistik.

Sebagai pejabat publik yang mengelola sektor pendidikan, Kabid PAUDNI semestinya tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sikap menutup diri terhadap media, apalagi menyangkut dugaan penyimpangan data dan anggaran negara, justru dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi Dindikbud Kota Serang.

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.