Pandeglang, Banten – Komitmen investasi PT Mayora di Pandeglang, yang disambut melalui hearing bersama Komisi I DPRD setempat, kini menghadapi sorotan tajam dan dugaan pelanggaran serius. Lembaga Swadaya Masyarakat Justicia Masyarakat Banten (LSM JMB) secara tegas menuding pembangunan pabrik dan gudang perusahaan tersebut diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Menurut Cecep Solihin Ketua YLSM JMB, dugaan alih fungsi lahan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan peraturan turunannya yang melarang konversi lahan pertanian produktif.

Pelanggaran Zonasi Lahan Pertanian Dilindungi
Cecep menyatakan bahwa meskipun menyambut baik investasi yang membuka lapangan pekerjaan, mereka tidak dapat membiarkan adanya penabrakan terhadap aturan tata ruang dan zonasi perlindungan lahan pangan.
“Kami sangat menyayangkan. Keberadaan dan tata letak bangunan pabrik dan gudang, yang memiliki luasan cukup luas, di lokasi yang sudah jelas-jelas ada alsiran (indikasi) dari zonasi pertanian LSD dan KP2B, itu sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang,” tegas seorang perwakilan JMB.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan KP2B adalah area yang harus dipertahankan untuk menjamin ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan di area tersebut hanya dapat dilakukan dalam kondisi sangat terbatas, seperti untuk Proyek Strategis Nasional atau kepentingan umum, dan memerlukan rekomendasi ketat dari pemerintah pusat.
Tuntutan Audit Perizinan dan Sertifikat Tanah
Cecep Solihin mendesak aparat pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.
Beberapa poin perizinan yang disorot JMB meliputi:
Penerbitan IMB/PBG: Dipertanyakan dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) di zona merah pertanian.
Kesesuaian Tata Ruang: Perizinan seperti Persetujuan Rencana Kegiatan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dinilai bermasalah.
Dugaan Penabrakan ATR/BPN: JMB menuding adanya indikasi “penabrakan” dari pihak ATR/BPN yang diduga menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi yang statusnya secara tata ruang adalah lahan pertanian yang dilindungi.
Cecep juga menambahkan bahwa tindakan alih fungsi lahan ini bertentangan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo yang gencar menggalakkan program ketahanan dan kedaulatan pangan.
“Kami meminta kepada seluruh pihak terkait untuk mengkaji ulang perizinan yang telah diterbitkan. Silakan, kita uji petik, kita uji materi terhadap letak tanah tersebut. Kami bisa bicara seperti ini punya data-data lengkap dari mulai tahun 2008 sampai 2024 tentang Gestaru (Rencana Tata Ruang dan Wilayah). Ini lengkap semuanya,” tutup perwakilan JMB, mendesak transparansi dan penegakan hukum terhadap tata ruang wilayah. ( RED )























