Senin, 19 Januari 2026 09h20 WIB
Jakarta Sebuah kontroversi badai telah memunculkan pengadilan tentang dugaan korupsi dalam pembelian notebook Google Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga:
KPK menyelidiki alasan mengapa tersangka korupsi memberikan uang kepada DPDIP Jawa Barat, DPD Ono Surono
Jaksa Agung Republik (Kejagung) menolak secara tegas permintaan pengacara terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, yang bersikeras untuk memiliki salinan hasil perhitungan kerugian negara.
Jaksa Agung Republik menegaskan bahwa protokol kontrol (LHP) dengan perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh Badan Pengawas Dana Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukanlah dokumen yang harus diajukan kepada terdakwa atau pengacara mereka.
Baca juga:
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana dari Kantor Khusus Hajj mengalir ke presiden PBNU.
Direktur Prokuror dari Jaksa Agung Adjunct untuk Kejahatan Khusus Jaksa Agung Riono Budisantoso menekankan bahwa menurut hukum tidak ada kewajiban untuk jaksa untuk menyerahkan LHP sebelum mendapatkan bukti di pengadilan.
Sebenarnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan LHP (Laporan Hasil Penyelidikan) menghitung kerugian negara yang akan disampaikan kepada terdakwa atau pengacara, karena LHP adalah bukti dari Departemen Pemberantasan Umum, Riono mengatakan kepada wartawan pada Senin, 19 Januari 2026.
Baca juga:
Akibat banjir mendadak, Sumatera Barat mengalami kerugian senilai 33,5 miliar rupiah.
Riono menjelaskan bahwa semua bukti akan diungkapkan secara terbuka pada tahap pembuktian. Dengan mekanisme ini, setiap pihak masih memiliki ruang untuk menguji dan membantah bukti yang diajukan oleh jaksa.
“Bukti akan dikemukakan dan ditampilkan selama uji coba di pengadilan sehingga penintaannya dapat dilakukan”, kata Riono.
Penuntut umum menolak permintaan dari pengacara Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir. Ari meminta jaksa untuk mematuhi perintah panel, menyerahkan daftar bukti dan audit kepada BPKP LHP sebelum sidang review kasus.
Sebelumnya diberitakan bahwa juri menolak permintaan dalam kasus dugaan korupsi dalam pembelian laptop Chromebook, yang ditunjuk oleh terdakwa, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Pengadilan Negeri Jakarta (Tipikor) telah menetapkan bahwa pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang melanggar hukum.
Di pengadilan, menyatakan bahwa keberatan atau keberatan dari defendant Nadiem Anwar Makarim dan tim konsultan hukumnya tidak dapat diterima, kata presiden pengadilan, Purwanto Abdullah.
Purwanto kemudian memerintahkan agar proses penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembelian laptop Chromebook dilanjutkan sampai tahap bukti.
Ahli nilai hakim tetap fokus pada membuktikan kasus Nadiem, dia tidak terpengaruh oleh isu kriminalitas
Seorang ahli hukum Unsoed Purwokerto, Hibnu Nugroho, percaya bahwa narasi kriminalisasi atau politikisasi terkait kasus Nadiem Makarim tidak akan mempengaruhi proses.

VIVA.co.id
16 Januari 2026
Undang-undang: artikel ini adalah sebuah posting dari VIVA.co.id yang diposting di saluran VStory, yang didasarkan pada konten yang dihasilkan oleh pengguna (UGC).





















