Bandung, VIVAProkurasi Distrik Kota Bandung (Kajari) mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri tentang penahanan Letnan Walikota Bandung, Erwin, dalam kasus korupsi.
Baca juga:
Walikota Madiun akan menerima bonus sebesar 1.3 miliar IDR.
Kepala Unit Penelitian Intelijen Kota Bandung, Alex Akbar, mengatakan bahwa partai mereka mengirim beberapa surat kepada menteri dalam negeri, Tito Karnavian, meminta penangkapan tenient walikota Bandung.
Kami telah menulis beberapa surat kepada Menteri Dalam Negeri tentang penahanan tenient walikota Bandung, kata Alex, Selasa 21 Januari 2026.
Baca juga:
Komite untuk Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa walikota Maidi menuntut 350 juta IDR untuk menyewa Stikes Madiun
Alex mengatakan bahwa setelah tanggapan Menteri Dalam Negeri, kemungkinan dalam waktu dekat wakil wali kota Bandung akan segera ditangkap, termasuk Rendiana Awangga, anggota DPRD kota Bandang.
Sebelumnya, Jaksa Distrik Bandung (Kejari) menunjuk Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025. Diduga dia menyalahgunakan kekuatannya dengan meminta proyek barang dan jasa ke beberapa unit kerja regional (SKPD) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Baca juga:
Regent Pati Sudewo mengakui dia telah dikorbankan dan tidak menerima kompensasi saat mengambil alih jabatan
Selain Erwin, Prokurasi Bandung juga menunjuk Rendiana Awangga (anggota DPRD Kota Bandung dan ketua DPD Nasdem Kota Bandang) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Erwin telah mengajukan gugatan sebelum sidang untuk mencabut status tersangka. Namun, pada 12 Januari 2026, Hakim tunggal Pengadilan Distrik Bandung, Agus Komarudin, menolak semua gugatan, sehingga status tersembunyi Erwin tetap sah secara hukum.
Reportage: Cepi Kurnia, tvOne
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 550 juta IDR dari kasus dugaan pemberian hadiah dan pemerasan dari walikota Madiun
Secara rinci, 350 juta IDR tunai dirampas dari orang yang dipercaya Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan 200 juta ID R tunai dari Departemen Pekerjaan Umum dirampas.
VIVA.co.id
21 Januari 2026
