SERANG, siber.news | Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang dipastikan akan segera berakhir pada 8 Januari 2026 mendatang. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Walikota Serang Nomor 133/Kep. 25-Huk/2021 tentang Penetapan dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Serang yang ditetapkan pada 8 Januari 2021 lalu.
Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto, mengingatkan pemerintah daerah bahwa berdasarkan diktum keempat dalam SK tersebut, masa jabatan jabatan struktural tertinggi di tingkat ASN kota ini dibatasi paling lama lima tahun. Menurutnya, pada tanggal tersebut, masa pengabdian Sekda secara regulasi telah usai dan akan meninggalkan kursi jabatan yang kosong.
“Sesuai aturan, pada 8 Januari 2026 jabatan Sekda Kota Serang diberhentikan dari jabatannya. Pemerintah daerah harus segera mengantisipasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan birokrasi yang berkepanjangan,” ujar Arie Budiarto dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Arie juga memberikan penekanan khusus terkait kriteria calon pengganti, baik untuk posisi Penjabat (Pj) maupun Sekda definitif. Ia menegaskan bahwa setiap calon yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama memiliki batas usia maksimal 58 tahun saat hendak diangkat kembali dalam jabatan tersebut.
Dasar hukum mengenai batas usia ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain itu, aturan ini dipertegas melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur spesifik tentang batas usia pengangkatan Sekda Kabupaten/Kota.
Arie menambahkan bahwa seluruh prosedur ini harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 29 UU tersebut, diatur secara ketat mengenai syarat dan kualifikasi pejabat guna menjamin profesionalitas serta regenerasi kepemimpinan yang sesuai dengan koridor hukum.
Selain batasan usia, mekanisme transisi juga harus mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Perpres ini menjadi panduan agar pengisian kekosongan jabatan tetap berjalan tertib dan tidak mengganggu roda pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Terakhir, Arie menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dan mengingatkan instansi terkait dari tingkat pusat hingga daerah. Harapannya, proses pergantian jabatan ini dilakukan secara transparan dan menaati regulasi yang ada demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Serang.
