StudioKctus
Berita  

Istana usulkan pilkada lewat RPDC, bukan pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 – 22.00 WIB

Jakarta—Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembahasan pemilihan presiden daerah di RPDC bukanlah agenda resmi pemerintah dan masih menjadi urusan internal partai-partai politik.

Baca juga:

Istana mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak pernah membahas apakah MPR akan memilih presiden.

Menurutnya, pemerintah telah mampu menangkap aspirasi yang muncul di tengah masyarakat dan partai-partai.

Prasetyo menyatakan hal itu menanggapi rencana pemilihan daerah yang diusung oleh RPDC, yang sebelumnya juga disorot Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terutama terkait risiko tingginya biaya politik dan potensi korupsi.

Baca juga:

Mengusulkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Sekretaris Negara: Presiden ingin pemerintahan berjalan demi kepentingan rakyat.

yang Anda berikan hanya berisi simbol kotak (□), sehingga tidak ada konten yang bisa diterjemahkan atau dirapikan. Mohon kirimkan teks berita yang sebenarnya agar saya bisa membantu menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia yang natural dan rapi.

Ilustrasi Pemungutan Suara

“Bukan sebaliknya, ini adalah debat antarparpol. Pidato tersebut adalah hasil pemikiran masing-masing parpol,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

Baca juga:

Dasco menyatakan bahwa nilai atau manfaat dari sistem pemungutan suara elektronik yang diusulkan dalam pemilihan daerah perlu dikaji lebih mendalam.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak berwenang untuk menentukan atau mempromosikan wacana tersebut.

“Dari semua pihak, kami sebagai pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa hal ini terjadi di semua pihak,” ujarnya.

Namun, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah akan terus membuka ruang dialog dan mendengarkan berbagai sudut pandang.

“Kami berada dalam posisi untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan partai-partai politik,” ujarnya.

Namun, menanggapi usulan penerapan e-voting dalam pemilu, Prasetyo menyatakan bahwa hal itu bukanlah hal baru dan selalu muncul dalam setiap pembahasan tentang sistem pemilu.

“Sebenarnya, dalam setiap tahap pembahasan mengenai sistem pemilu kita, pemungutan suara elektronik selalu menjadi salah satu topik utama,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perdebatan mengenai pemungutan suara elektronik mencakup dua aspek, yaitu mekanisme pemungutan suara oleh pemilih dan pemanfaatan teknologi pada tahap pasca-pemungutan suara.

“Jika voto eletronik berarti voto elektronik, maka itu adalah cara rakyat kita memberikan suara secara elektronik, termasuk setelah pemilu,” kata Prasetyo.

Menurutnya, digitalisasi tahap rekapitulasi suara menimbulkan kekhawatiran karena prosesnya panjang dan berjenjang.

“Misalnya, dalam hal rekapitulasi elektronik, kami memanfaatkan teknologi digitalisasi dan elektronik untuk memangkas waktu. Rekapitulasi tahap-tahap dari DPS, lalu BPS, lalu PPK, ke KPUD, ke KPÚ provinsi, hingga KPÚ pusat, membutuhkan waktu lama,” jelasnya.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menganggap perlu melakukan studi lebih lanjut tentang pemungutan suara elektronik, namun harus dilakukan dengan hati-hati.

“Outro lado” dalam bahasa Indonesia berarti “Sisi lain”.

“Kami merasa wajib sebagai pemerintah untuk bersatu memikirkan cara agar pemilu kami bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Sumber

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.